JAKARTA, KOMPAS.com - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026).
Pengesahan tersebut dilakukan setelah Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menyampaikan laporan hasil pembahasan yang dilakukan pada tingkat pertama.
“Secara keseluruhan RUU PSDK terdiri dari 12 Bab dan 78 Pasal. Untuk itu kami mohon izin untuk membacakan hanya beberapa poin-poin yang penting,” ujar Andreas dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026).
Baca juga: Tok! DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Menjadi UU
Andreas menyebutkan, setidaknya ada lima poin penting dalam RUU PSDK, berikut daftarnya:
1. Perluasan subyek yang dilindungi
UU PSDK tidak hanya memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, tetapi juga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli.
Kelompok-kelompok ini dinilai juga rentan terhadap ancaman dalam proses peradilan pidana.
2. Penguatan kelembagaan LPSK
Dalam UU PSDK, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditegaskan sebagai lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
Selain itu, LPSK diperkuat melalui pembentukan perwakilan di daerah sesuai kebutuhan.
Baca juga: Apa Saja yang Akan Diatur di RUU Perlindungan Saksi dan Korban?
3. Hak kompensasi bagi korban
UU PSDK mengatur negara memberikan kompensasi kepada korban apabila pelaku tidak mampu memenuhi ganti rugi.
Hak ini diberikan terutama bagi korban pelanggaran HAM berat, perdagangan orang, tindak pidana terorisme, serta kekerasan seksual.