Drama terjadi di sidang lanjutan kasus pemerasan sertifikat keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) dengan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel). Dari total 11 terdakwa, terpecah dua kubu yang berbeda terkait kesediaan dalam menjadi saksi dalam sidang.
Dirangkum detikcom, Selasa (21/4/2026), sidang lanjutan itu terjadi pada Senin (20/4) di PN Tipikor Jakarta. Noel dan empat orang terdakwa menyatakan menolak bersaksi untuk terdakwa lainnya. Sementara enam terdakwa lain bersedia menajdi saksi.
Sebanyak enam terdakwa yang menyatakan bersedia menjadi saksi dalam kasus tersebut ialah Subhan, Bobby, Sekarsari, Anitasari, Supriadi, dan Miki Mahfud. Sementara 5 terdakwa lainnya, termasuk Noel menyatakan keberatan dan mengundurkan diri sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Apakah para terdakwa ini bersedia menjadi saksi? Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bagaimana?" tanya ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana.
"Izin Yang Mulia, saya tidak bersedia, Yang Mulia," jawab Noel.
Hakim menanyakan kepada enam terdakwa yang bersedia menjadi saksi untuk diambil sumpah. Para terdakwa tersebut menyatakan bersedia untuk diambil sumpah.
"Tadi yang bersedia menjadi saksi, Pak Subhan, Pak Bobby, Sekarsari, Anita, Pak Supriadi, dan Pak Miki bersedia menjadi saksi. Apakah Saudara yang bersedia menjadi saksi Saudara bersedia diambil keterangannya di bawah sumpah" tanya hakim.
Hakim mengatakan pemeriksaan perkara sebagai saksi mengacu pada mekanisme ketentuan dalam Pasal 218,219 KUHAP baru. Jaksa menyatakan menghormati keputusan 5 terdakwa yang menolak menjadi saksi di kasus tersebut.
"Terkait dengan saksi yang tidak mau menjadi saksi tentu kami menghormati pendapat masing-masing, yang kedua terkait saksi yang menghendaki menjadi saksi dan bersedia disumpah yaitu atas nama Subhan, Irvian Bobby, Sekar, Anita, Supriadi, dan Miki, kami menyetujui terkait dengan mereka menjadi saksi dan diambil di bawah sumpah," ujar jaksa.
Terdakwa dalam kasus ini antara lain:
1. Eks Wamemaker Immanuel Ebenezer atau Noel
2. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
3. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
4. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
5. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
6. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
7. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
8. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
9. Supriadi selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia
11. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.
Irvian Bobby Mahendro atau dikenal 'sultan' Kemnaker menjadi salah satu terdakwa yang bersedia menjadi saksi bagi terdakwa lain di sidang lanjutan kasus pemerasan K3. Jaksa mencecar Bobby mengenai asal usul julukan 'sultan' yang diperolehnya.
Bobby bersaksi untuk terdakwa Noel, Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia, serta Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia. Bobby mengaku julukan 'sultan' itu didapat dari Noel.
"Terkait dengan istilah sultan Kemnaker ini, sebetulnya istilah sultan Kemnaker yang disematkan kepada Saudara itu dari siapa sebetulnya itu?" tanya jaksa.
"Saya baru tahu setelah membaca BAP dari saudara Immanuel. Saudara Immanuel yang mengatakan bahwa saya sultan Kemnaker," jawab Bobby.
"Dari Terdakwa Immanuel yang menyatakan Saudara itu sultan Kemnaker ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Bobby.
(ygs/ygs)





