Permudah Pembayaran Pajak Daerah, Pemprov DKI Perbanyak Channel Digital

disway.id
11 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat transformasi layanan perpajakan daerah dengan memperluas akses pembayaran berbasis digital.

Optimalisasi ini sejalan dengan peningkatan adopsi teknologi keuangan, yang memungkinkan transaksi pajak dilakukan melalui jaringan perbankan, perusahaan financial technology, hingga berbagai kanal pembayaran modern yang terintegrasi.

BACA JUGA:Bapenda DKI: Nilai Transaksi QRIS Tap Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Capai Rp7,4 M

Diversifikasi kanal tersebut menjadi respons atas karakteristik masyarakat perkotaan yang dinamis. Dengan fleksibilitas akses yang lebih luas, wajib pajak kini dapat menyelesaikan kewajiban tanpa harus mengunjungi kantor pelayanan, sehingga proses pembayaran menjadi lebih fleksibel, cepat, dan efisien.

Dalam implementasinya, Pemprov DKI Jakarta menggandeng sejumlah institusi perbankan dan mitra strategis sebagai bagian dari penguatan ekosistem pembayaran.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan Pajak Daerah yang semakin mudah dijangkau, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak melalui sistem pembayaran yang lebih praktis.

Secara umum, pembayaran Pajak Daerah DKI Jakarta dapat dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari ATM, layanan teller bank, internet banking, mobile banking, virtual account, hingga platform e-commerce, e-channel, QRIS, dan layanan PT Pos Indonesia. Selain itu, transaksi juga difasilitasi oleh beragam institusi keuangan dan mitra digital, seperti Bank BCA, BCA Digital, BJB, BNI, BRI, BTN, CIMB Niaga, Danamon, Bank DKI,

BACA JUGA:Bapenda DKI Tegaskan Biaya Balik Nama Motor dan Mobil Bekas Gratis, Berlaku di Seluruh Indonesia

Mandiri, Maybank, OCBC NISP, UOB, BSI, serta sejumlah mitra kanal digital lainnya seperti Tokopedia, GoPay, OVO, DANA, Shopee, Blibli, Akulaku, Cermati, Astrapay, Grab, dan Bukalapak.

Selain channel pembayaran Pajak Daerah secara umum, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan channel pembayaran khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Khusus untuk jenis pajak ini, pilihan kanal pembayaran yang tersedia juga lebih beragam, mencakup tambahan layanan dari sejumlah bank dan platform digital untuk memberikan keleluasaan lebih besar kepada masyarakat.

Berikut ringkasan channel pembayaran yang tersedia:

Pajak Daerah melalui Pajak Online:

ATM, teller, internet banking, mobile banking, e-commerce, e-channel, virtual account

Khusus PBB-P2:

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penjualan Barang Mewah Lesu! Kekayaan Bernard Arnault Tergerus Rp856 Triliun
• 13 jam laluviva.co.id
thumb
Telkom Perluas Peran Perempuan di Sektor Teknologi hingga Level Kepemimpinan
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Jalan Terjal Kesetaraan Gender
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pastikan Transaksi Hanya dalam Rupiah, Xepeng Kenalkan Sistem Konversi Uang Digital Wisatawan Asing di Bali
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Menkop Temui Setkab Teddy, Bahas Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.