jpnn.com, JAKARTA - Pendiri Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia Maju (YPKIM) dan mantan Komisioner BPKN Dr Rolas Budiman Sitinjak menilai pemerintah lalai meningkatkan kepastian hukum perlindungan konsumen Indonesia setelah mengabaikan revisi UU tentang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen/UUPK).
Menurut Rolas, setelah 27 tahun berlalu, pemerintah tampak tidak memiliki keinginan untuk memperbaiki UU Perlindungan Konsumen secara mendasar.
BACA JUGA: Kemendag Gandeng Lazada Perkuat Perlindungan Konsumen dan Kualitas Produk Digital
"Kini, 27 tahun telah berlalu. Tidak ada satu pun revisi substansial terhadap UUPK. Padahal dunia telah berubah secara radikal: ekonomi digital meledak, transaksi lintas batas menjadi keseharian, kecerdasan buatan mulai masuk ke ranah perdagangan, dan modus penipuan terhadap konsumen kian canggih. Namun UUPK tetap berdiri kaku di titik yang sama,” ujar Rolas Budiman dalam keterangan kepada awak media pada Senin (20/4).
Oleh karena itu, bagi Rolas, ini tentu bukan kelalaian pemerintah yang biasa-biasa saja. Pemerintah, menurutnya, memang secara sengaja mengambil pilihan tidak memberikan kepastian hukum kepada konsumen Indonesia.
BACA JUGA: Gugat Kuota Internet Hangus ke MK, Pengemudi Ojol dan Deconstitute Singgung UU Perlindungan Konsumen
“Badan Perlindungan Konsumen Nasional tidak diberi kewenangan yang memadai. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di berbagai daerah terancam bubar atau tidak berfungsi. Anggaran perlindungan konsumen terus diciutkan. Sementara itu, konsumen yang dirugikan berjuang sendirian menghadapi entitas bisnis besar,” sambung dia.
Padahal, ungkap Rolas, pada tahun 2026 ini, konsumen Indonesia menjadi konsumen yang paling rentan. Banyak konsumen tergoda iklan yang menyesatkan dan mengalami kebocoran data pribadi hingga banyak produk yang tidak aman digunakan dapat beredar luas.
BACA JUGA: Perkuat Perlindungan Pekerja Migran dari Hulu ke Hilir, Kementerian P2MI Gandeng BNSP dan 8 Perguruan Tinggi
“Konsumen Indonesia pada tahun 2026 adalah konsumen yang paling rentan dalam sejarah. Lebih dari 70 persen transaksi perdagangan telah beralih ke platform digital. Jutaan warga Indonesia menjadi korban pinjaman online ilegal, produk palsu yang beredar bebas di marketplace, iklan menyesatkan, hingga kebocoran data pribadi yang melibatkan entitas bisnis besar,” ucapnya.
Namun, kata dia, dalam Prolegnas Prioritas 2026, pemerintah dan DPR justru tampak mengabaikan RUU Perlindungan Konsumen.
Padahal, dalam statisik, BPKN mencatat ribuan pengaduan konsumen setiap tahun meski belum ada satu pun instrumen hukum baru yang hadir untuk menjawabnya.
“Namun RUU Perlindungan Konsumen yang merupakan satu-satunya instrumen hukum yang secara langsung melindungi seluruh 280 juta rakyat Indonesia diletakkan di urutan ke-11, tanpa jadwal pembahasan yang konkret, tanpa target penyelesaian yang jelas, dan tanpa political will yang nyata dari pemerintah,” ujar dia.
Apalagi, merujuk naskah akademik revisi UU Perlindungan Konsumen, arah perlindungan konsumen dalam draft beleid tersebut justru menunjukkan hal sebaliknya. Bukannya memperkuat lembaga lembaga perlindungan konsumen, revisi UU Perlindungan Konsumen tersebut justru menunjukkan pengerdilan kewenangan dan menghapus sejumlah hak konsumen.
“Yang lebih mengkhawatirkan, substansi yang mengalir dari naskah akademik dan draft awal RUU tersebut justru bergerak ke arah yang salah. Alih-alih memperkuat lembaga-lembaga, pemerintah justru mengkebiri lembaga perlindungan konsumen di dalam RUU yang seharusnya memperkuatnya. Ini adalah kontradiksi yang tidak bisa didiamkan. Jika RUU ini disahkan dalam bentuknya yang melemahkan, maka Indonesia tidak akan memiliki sistem perlindungan konsumen yang lebih baik,” ungkap dia.
Rolas pun mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan revisi UU Perlindungan Konsumen. Utamanya, revisi tersebut harus bertujuan untuk memperkuat lembaga publik yang menjaga ekosistem perlindungan konsumen nasional seperti BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) dan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen).
“RUU Perlindungan Konsumen harus memperkuat, bukan memperlemah kewenangan BPKN, BPSK, dan seluruh ekosistem perlindungan konsumen nasional. Mekanisme penyelesaian sengketa konsumen pada revisi UU Perlindungan Konsumen juga harus diperbarui agar konsumen tidak terus-menerus menjadi pihak yang kalah.
Terakhir, pemerintah harus menghentikan pendekatan kebijakan yang hanya pro-pelaku usaha,” tuturnya.
Seperti diketahui, berdasarkan data dari BPKN, ada lebih dari 11 ribu pengaduan konsumen sejak 2020 hingga pertengahan 2025.
Rolas kembali mengingatkan hak konsumen atas keamanan, kenyaman, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, mendapatkan informasi yang benar, ganti rugi yang adil, dan kepastian merupakan hak konstitusional yang melekat pada setiap warga negara Indonesia.
"Perlindungan konsumen di era digital harus menjadi agenda nasional yang serius, bukan sekadar narasi dalam pidato hari jadi lembaga,” tegas Rolas.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari




