Jabar Optimistis Permendagri soal Pajak Kendaraan Listrik Picu Kenaikan PAD

bisnis.com
10 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, BANDUNG — Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mendukung terbitnya aturan pajak kendaraan listrik yang telah diundangkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. 

Dedi Mulyadi mengatakan adanya aturan tersebut bisa memicu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di wilayah Jawa Barat.

"Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil harus menggunakan jalan," ucap Dedi Mulyadi di Bandung, Senin (20/4/2026).

Dedi menyebut pajak dari sektor kendaraan begitu penting dalam menunjang pembangunan infrastruktur di Jabar. Dia mencontohkan kebijakan bayar pajak tanpa perlu KTP pemilik pertama yang baru saja dicanangkan di Jabar telah meningkatkan jumlah pembayar pajak.

"Hari ini optimistis dengan layanan infrastruktur jalan yang semakin baik dan kelengkapan kenyamanan jalan semakin meningkat, kesadaran pembayaran pajak kendaraan bermotor sangat tinggi dengan pemberlakuan misalnya, bayar pajak tidak usah pakai KTP pemilik pertama. Sekarang kan jadi kebijakan nasional, dan ini mendapat sambutan luar biasa dari warga," katanya.

Menurutnya pihak Korlantas Polri menyambut baik skema tersebut. Saat ini, warga Jawa Barat cukup membawa STNK dan KTP pemilik saat ini untuk melakukan perpanjangan pajak tahunan.

Baca Juga

  • Muncul Petisi Penolakan, Dedi Mulyadi Bantah Penutupan Jalan Diponegoro Depan Gedung Sate
  • Kronologi Guru Honorer di Kuningan Dicatut Beli Mobil Ferrari Rp4,2 Miliar
  • KDM Anggarkan Rp22 Miliar untuk Petugas Kebersihan Masjid Al Jabbar

"Membayar pajak tahunan tanpa harus membawa KTP pemilik pertama dari kendaraan yang pajaknya sedang diperpanjang yang selama ini diberlakukan untuk wilayah Provinsi Jawa Barat karena gubernur mengeluarkan surat edaran, kini mendapat penguatan dari korlantas. Nanti berlakunya bukan hanya di Jawa Barat, tetapi di seluruh wilayah Indonesia," ujarnya.

Masyarakat, khususnya pemilik kendaraan di Jawa Barat diimbau memanfaatkan secara maksimal kesempatan ini.

"Dan ini merupakan anugerah bagi kita semua untuk sama-sama memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak tahunan tahun 2026 tanpa harus membawa KTP pemilik pertama. Hatur nuhun ya, gunakan kendaraan dengan baik. Hati-hati di jalan. Jaga keamanan, keselamatan kita semua," imbuh KDM, panggilan akrabnya.

Sebagaimana diketahui, aturan pajak kendaraan listrik yang telah diundangkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tertanggal 1 April 2026.

Salah satu poin yang dinilai krusial dalam kebijakan yakni revisi ketentuan objek pajak yang dikecualikan. Jika sebelumnya kendaraan listrik berbasis baterai dibebaskan dari pajak daerah, maka kini status itu berubah.

Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak lagi otomatis dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Pemilik kendaraan listrik kini berpotensi dikenakan pajak layaknya kendaraan konvensional.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Seskab terima Menteri Koperasi bahas rekrutmen manajer Koperasi Desa
• 9 jam laluantaranews.com
thumb
Viral Polisi Cegat Mobil di Daan Mogot Jakbar, Ini Penjelasan dan Kronologi Lengkapnya
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Kesaksian WNI Saat Gempa M 7,7 di Jepang: Guncangannya Lama
• 9 jam laludetik.com
thumb
Waktu yang Tidak Dianjurkan Konsumsi Buah
• 11 jam lalubeautynesia.id
thumb
Reaksi Bhayangkara FC U20 atas Tendangan Kungfu Fadly Alberto Hengga: Tidak Tolerir Kekerasan
• 19 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.