YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Cara cek bansos PKH dan BPNT Triwulan II periode April-Juni 2026 kini bisa dilakukan secara mandiri lewat NIK KTP tanpa perlu mengisi nama lengkap dan alamat domisili.
Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan laman cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek status penerima, seiring pencairan bansos yang sudah bergulir sejak 10 April lalu.
Tanda seseorang masuk daftar penerima bansos PKH BPNT adalah ketika status pada kolom program Sembako atau PKH berubah dari "Tidak" menjadi "Ya", disertai keterangan periode penerimaan April-Juni 2026.
Cara Cek Penerima Bansos Lewat NIK KTP- Langkah pengecekan di cekbansos.kemensos.go.id:
- Masukkan NIK 16 digit sesuai KTP ke kolom yang tersedia
- Ketik kode verifikasi yang muncul di layar, klik refresh jika tidak terbaca
- Tekan tombol "Cari Data"
- Informasi nama, kelompok desil, dan status bansos akan tampil
Selain melalui website, cara cek penerima bansos juga bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos dengan mengisi NIK atau nama sesuai KTP, memilih wilayah domisili, lalu klik cek. Aplikasi ini juga menyediakan fitur usul dan sanggah bagi warga yang merasa data tidak sesuai.
Baca Juga: Harga BBM Nonsubsidi Naik, Mensos Siapkan Tambahan Bansos | JMP
Desil adalah pengelompokan kesejahteraan keluarga yang dihitung dari berbagai variabel sosial ekonomi, mulai dari jenis pekerjaan, tingkat pendidikan, kondisi fisik rumah, kapasitas daya listrik, hingga kepemilikan aset.
Cara merubah desil bansos bisa dilakukan dengan mengajukan koreksi ke desa, kelurahan, dinas sosial setempat, atau langsung melalui aplikasi Cek Bansos. BPS akan menghitung ulang secara periodik.
Keluarga di desil 1 sampai 4 menjadi prioritas utama penerima PKH dan Sembako, sementara desil 5 masih membuka peluang untuk terdaftar sebagai peserta PBI-JK.
Cek desil bisa dilakukan bersamaan saat mengecek status bansos melalui laman atau aplikasi yang sama.
Dana disalurkan melalui PT Pos Indonesia dan bank Himbara secara bertahap. Untuk Sembako atau BPNT, setiap keluarga menerima Rp 200.000 per bulan atau Rp 600.000 per triwulan. Untuk PKH, besaran per triwulan terbagi berdasarkan kategori:
Penulis : Danang Suryo Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- bansos 2026
- cek bansos
- PKH
- Sembako
- BPNT
- Kemensos





