Aspirasi RUU Advokat: Pembuatan Standar Tunggal dan Dewan Advokat Nasional

kompas.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak pengacara mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat bisa mewujudkan satu standar tunggal dan satu wadah yang mengatasi banyak organisasi profesi advokat.

Agenda legislasi yang bergulir di DPR ini tidak lagi diposisikan sekadar sebagai perubahan regulasi, melainkan momentum untuk membenahi profesi advokat secara lebih mendasar di Indonesia.

Komisi III DPR RI membuka pembahasan tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (20/4/2026), dengan mengundang berbagai organisasi advokat dan lembaga bantuan hukum.

“Hari ini kita membahas tentang rencana kita membentuk Undang-Undang Advokat yang baru. Karena menurut kami sudah saatnya ini Pak, saya penginnya ini menjadi momentum kebangkitan kedua profesi advokat,” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membuka RDPU, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Senin.

Baca juga: Komisi III DPR Bahas RUU Advokat: Momentum Kebangkitan Kedua Advokat

Forum itu menghadirkan sejumlah organisasi, mulai dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA), PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI), Kongres Advokat Indonesia (KAI), hingga Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Habiburokhman mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat kini telah berusia sekitar 23 tahun.

Dalam rentang waktu tersebut, ia menilai banyak ketentuan yang tidak lagi relevan dengan perkembangan praktik hukum.

“Sekarang mungkin sudah banyak hal-hal di Undang-Undang Advokat yang sudah kurang relevan atau harus perlu diperbaiki lagi. Supaya profesi advokat sebagai wakil rakyat yang bermasalah dengan hukum,” ujar Habiburokhman.

Ia menekankan bahwa advokat memiliki posisi strategis sebagai wakil rakyat, khususnya bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum. Namun, perhatian negara terhadap profesi ini dinilai belum maksimal.

“Yang paling gampang aja, saya enggak melihat ada profesi lain yang diwajibkan punya kewajiban melakukan hal yang pro bono. Advokat itu digaji tidak, tapi ada kewajiban melakukan advokasi pro bono,” ujar Habiburokhman.

“Jadi fair yah kalau mau ngomong profesi di bidang hukum terutama, kalau kita mau ngomong yang bener-bener pengabdian paling tulus itu ada pada advokat,” sambungnya.

Baca juga: Juniver Girsang Sorot Banyaknya Organisasi Advokat: Barbar Sudah!

Karena itu, ia menekankan pentingnya pelibatan seluruh unsur advokat dalam pembahasan undang-undang tersebut.

“Saya minta masukan temen-temen semua, kita saling berembuk ya, dan ini enggak berhenti di sini,” ujarnya.

Dorongan pembaruan menyeluruh

Organisasi advokat melihat pembahasan ini sebagai peluang untuk melakukan pembaruan yang lebih dari sekadar revisi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI menilai undang-undang baru harus mampu menyesuaikan perkembangan zaman sekaligus menata ulang desain kelembagaan profesi advokat.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
EDGE Go Private Setelah 5 Tahun IPO, Tawarkan Harga Premium Rp 11.500 per Saham
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
Calon Haji Termuda di Madiun Berusia 18 Tahun | SAPA PAGI
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
KPK: Pengadaan Barang dan Jasa Paling Banyak Dikorupsi
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Jangan Salah Kaprah! Ini Cara Bedakan Asam Urat dan Rematik yang Sering Tertukar
• 7 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Napak Tilas Kakak Kartini, RMP Sosrokartono, Sang Jenius dari Timur
• 5 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.