Kasus Pemerkosaan oleh Polisi Polda Jambi, 3 Anggota Polri Masih Jalani Sidang KKEP

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Penyidik Polda Jambi sedang mengusut keterlibatan tiga anggota Polri terkait kasus pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial C yang sempat viral beberapa waktu.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan kasus itu hingga kini masih terus berkembang di ruang publik.

BACA JUGA: Pengurus DPN PERADI 2026-2031 Dilantik, Ini Daftar Namanya

"Sehingga turut mendorong kami untuk melakukan percepatan penanganan kasus secara transparan dan akuntabel," kata Kombes Erlan di Jambi, Senin (20/4/2026).

Sebelumnya penasihat hukum dari korban berinisial C juga telah melaporkan kasus rudapaksa itu ke SPKT Bareskrim Polri demi mencari keadilan dan memastikan penanganan perkara berjalan secara objektif.

BACA JUGA: Skandal Video Asusila Viral di Pamekasan Terungkap, Pelaku Masih Pelajar

Oleh karena itu, kata Erlan, pihaknya juga melakukan penegakan hukum dan kode etik secara internal terhadap polisi yang terlibat.

Terhadap dua personel Polda Jambi pelaku utama dalam kasus itu, yakni Bripda S dan Bripda N telah dilakukan proses penyidikan.

BACA JUGA: Merasa Difitnah soal Penistaan Agama, JK: Karena di Masjid Maka Saya Pakai Kata Syahid

Kedua perwira polisi itu juga telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) dengan putusan diberhentikan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Kemudian, terhadap tiga personel Polda Jambi lainnya yang diduga terlibat, saat ini sedang menjalani proses Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebagai bagian dari pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar telah menyampaikan bahwa seluruh proses yang berjalan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku, baik dalam aspek pidana maupun kode etik.

Kombes Erlan menyebut penyidik Ditreskrimum Polda Jambi saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap tiga personel Polda Jambi yang diduga juga ikut terlibat dalam tindak pidana rudapaksa itu.

"Proses ini dilaksanakan secara profesional, prosedural, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.

Institusi Polri, khususnya Polda Jambi tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran hukum apalagi yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Kami pastikan setiap pelanggaran akan ditindak tegas tanpa pandang bulu. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga muruah institusi Polri serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Kombes Erlan.

Dia mengajak seluruh pihak untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta tetap memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini.

"Kami mohon dukungan dari semua pihak agar proses ini dapat berjalan dengan lancar, untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik," kata Erlan.

Polda Jambi menegaskan terus mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum, menjaga integritas institusi, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
RUU Advokat Didukung Demi Pengawasan Profesi dan Perlindungan Masyarakat
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Top Skor Sepanjang Masa Ketiga Timnas Jepang Blak-blakan Soal Masa Depan Timnas Indonesia Era John Herdman, Prediksi Nasib Skuad Garuda akan Begini
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Ancaman Stagflasi: Menguji Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Basuki Hadimuljono: Pembangunan Kawasan Legislatif dan Yudikatif IKN Terus Diakselerasi
• 17 jam lalutvrinews.com
thumb
Selain Skorsing, 16 Mahasiswa IPB Pelaku Pelecehan Dihukum Ikut Kegiatan Sosial
• 16 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.