JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan DPR. Apakah RUU itu menguntungkan PRT atau juga menguntungkan majikan?
“Semua diuntungkan karena mengatur PRT, pemberi kerja, dan negara,” kata Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya, kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026).
Baca juga: Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
Dia menyebut RUU PPRT bukan win-win solution tapi win-win-win solution alias 3W, karena bukan hanya dua pihak melainkan tiga pihak yang diatur dalam RUU tersebut.
“Harapan kami agar RUU PPRT ini bisa semakin memanusiakan manusia, tidak ada lagi perbudakan modern,” kata politikus Partai NasDem ini.
Komisi bidang hak asasi manusia telah mendorong diselesaikannya RUU PPRT itu yang akhirnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR dan akhirnya segera disahkan di tingkat paripurna, sebentar lagi.
Baca juga: Poin-poin Aturan RUU PPRT: Ada Hak BPJS hingga Soal Upah
Garis besar poin yang diatur di RUU PPRTGaris besar poin-poin aturan dalam RUU PPRT ini memuat banyak hal, di antaranya soal PRT yang harus mendapatkan hak jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan atau yang dikenal dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Ada pula aturan soal upah. Perusahaan penempatan PRT tidak boleh memotong upah PRT. Untuk mencegah kekerasan terhadap PRT, RUU PPRT mengatur agar pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) turut menjaga PRT di lingkungannya.
Soal usia, PRT harus berumur minimal 18 tahun kecuali sudah dipekerjakan sebelum RUU ini sah menjadi undang-undang.
Berikut adalah poin penting dalam RUU PPRT yang dijelaskan Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, Senin (20/4/2026) tadi malam:
1. Pengaturan perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
3. Setiap orang yang membantu pekerjaan dalam lingkup kerumahtanggaan berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
4. Perekrutan PRT secara tidak langsung oleh P3RT dapat dilakukan melalui mekanisme luring maupun daring.
5. PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
6. Calon PRT berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan PRT.





