Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengatakan penguatan pidana non penjara dan berbagai bentuk tindakan, memperoleh relevansinya sebagai alternatif pemidanaan yang lebih proporsional, adaptif, dan selaras dengan tujuan pemidanaan modern. Sunarto mengatakan MA telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait implementasi pidana non penjara tersebut.
"Sebagai respons terhadap kompleksitas tantangan implementatif tersebut, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026, sebagai pedoman awal bagi hakim dalam mengimplementasikan pidana non penjara dan berbagai bentuk tindakan," ujar Sunarto dalam acara peringatan ke-73 tahun IKAHI di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).
Sunrato mengatakan SE MA ini menekankan bahwa pemidanaan bukan lagi sekadar pembalasan melainkan upaya perbaikan diri pelaku dan pemulihan korban. Dia mengatakan sebisa mungkin pidana penjara pendek dihindari jika ada alternatif lain.
"Pidana penjara jangka pendek sedapat mungkin dihindari jika terdapat alternatif lain yang lebih efektif untuk mengintegrasikan kembali pelaku ke masyarakat. Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung ini, hakim didorong untuk lebih mengoptimalkan jenis pidana yang tidak merampas kemerdekaan fisik, antara lain pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial," ujarnya.
Sunarto mengatakan SE MA ini juga memperluas penerapan 'tindakan' yang bersifat mendidik atau mengobati, khususnya bagi kelompok rentan atau kasus spesifik. Di antaranya rehabilitasi medis dan sosial, kewajiban mengikuti pelatihan kerja, perawatan di lembaga, dan
pemulihan hak korban.
"Hal ini menjadi penting mengingat perubahan paradigma pemidanaan tidak hanya memerlukan dasar normatif, tetapi juga pedoman aplikatif, yang mampu meminimalisir disparitas putusan serta menghindari ketidakpastian hukum dalam tahap implementasi," ujarnya.
Dia berharap SE MA ini bisa menjadi kerangka panduan penerapan pidana non penjara dan tindakan. Dia mengatakan SE MA ini merupakan langkah strategis dalam
rangka mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, sekaligus memastikan bahwa penyelenggaraan hukum pidana mampu memberikan kemanfaatan yang nyata bagi masyarakat.
"Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut diharapkan berfungsi sebagai kerangka panduan (guiding framework), yang memberikan arah interpretasi dan penerapan bagi hakim, sehingga tercipta konsistensi dalam praktik peradilan, khususnya dalam menentukan kelayakan dan proporsionalitas penggunaan pidana non penjara," ujarnya.
Sunarto mengatakan seminar nasional dalam rangka perayaan HUT ke-73 tahun IKAHI dapat menghasilkan rumusan pemikiran yang tidak berhenti pada tataran konseptual, tetapi juga memiliki daya operasional dan aplikatif dalam konteks dinamika pembaruan hukum pidana. Dia mengatakan seminar ini berfungsi sebagai katalis dalam merumuskan rekomendasi kebijakan dan praktik yang lebih terukur, guna mendukung efektivitas implementasi pidana non penjara dan tindakan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
"Mengingat implementasi pidana non-l penjara dan tindakan tidak hanya merupakan persoalan normatif, tetapi juga menyangkut aspek kelembagaan, budaya hukum, serta praktik penegakan hukum, maka diperlukan pendekatan kolaboratif yang mampu menjembatani potensi ketidaksinkronan antar subsistem dalam sistem peradilan pidana," ujarnya.
Sunarto mengajak semua anggota IKAHI memaknai momentum peringatan HUT ke-73 tahun ini tidak hanya sebagai peristiwa seremonial, tetapi sebagai ruang refleksi kolektif untuk memperkuat komitmen dalam reformasi peradilan pidana yang lebih adaptif, humanis, dan berorientasi pada keadilan substantif. Dia mengatakan keberhasilan implementasi pemidanaan baru sangat ditentukan integritas seluruh elemen dalam sistem peradilan pidana.
"Keberhasilan implementasi paradigma
pemidanaan yang baru, termasuk penguatan pidana non penjara dan tindakan, sangat ditentukan oleh integritas, konsistensi, serta sinergi seluruh elemen dalam sistem peradilan pidana," kata Sunarto.
"Oleh karena itu, diperlukan komitmen berkelanjutan yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga terinternalisasi dalam praktik dan budaya hukum para penegak hukum," imbuhnya.
Sunarto kemudian resmi membuka seminar nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-73 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Tahun 2026. Seminar itu mengangkat tema 'Pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Tahun 2025: Implementasi Pidana Non Penjara dan Tindakan dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia'.
(mib/azh)





