DPR Siap Sahkan RUU PPRT Usai 22 Tahun Mandek

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI bersiap mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam Rapat Paripurna ke-17, Selasa (21/4/2026).

Agenda pengambilan keputusan tersebut menjadi salah satu poin utama dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa (21/4/2026), bersamaan dengan pembahasan sejumlah agenda strategis lain.

Pengesahan atas beleid tersebut sekaligus menandai akhir dari pembahasan panjang selama 22 tahun yang selama ini tertunda.

Adapun, RUU PPRT telah disepakati pada pembahasan tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin (20/4/2026). 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan penyelesaian beleid ini menjadi jawaban atas tuntutan publik yang telah lama menunggu kepastian perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga.

“Ini adalah PR yang diberikan masyarakat kepada kami untuk menyelesaikan beberapa undang-undang yang sudah lama dijanjikan. Hari ini kita menyelesaikan RUU Pekerja Rumah Tangga yang sudah 22 tahun,” ujarnya, seperti dilansir laman resmi DPR.

Baca Juga

  • Respons Sufmi Dasco Soal Progres RUU PPRT hingga Perampasan Aset
  • DPR Kaji Standar Upah & Jaminan Sosial Pekerja Rumah Tangga di RUU PPRT
  • Ini Alasan Menaker Dorong Pengesahan RUU PPRT

Secara substansi, RUU tersebut memuat sejumlah pengaturan mendasar yang selama ini belum terakomodasi dalam sistem ketenagakerjaan formal. Regulasi ini mencakup jaminan sosial melalui BPJS, pengaturan hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja, serta perlindungan dasar dalam menjalankan pekerjaan.

Dasco memerinci, kehadiran aturan ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal tanpa perlindungan yang memadai.

Pembahasan RUU ini juga melibatkan partisipasi luas dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari organisasi masyarakat sipil hingga kelompok pekerja. DPR menilai keterlibatan tersebut membuat substansi beleid lebih responsif terhadap kondisi riil di lapangan.

Dalam aspek implementasi, DPR dan pemerintah menyepakati masa transisi selama 1 tahun setelah pengesahan. Masa tersebut akan digunakan untuk menyiapkan perangkat pelaksanaan sekaligus memastikan kesiapan pengawasan.

“DPR dan pemerintah tentu akan mengawasi jalannya undang-undang ini, termasuk implementasinya di lapangan, sehingga benar-benar memberikan perlindungan,” kata Dasco.

Penyelesaian RUU PPRT juga disebut sejalan dengan dorongan pemerintah, termasuk arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar regulasi tersebut segera dituntaskan.

Selain RUU PPRT, rapat paripurna juga akan membahas pengambilan keputusan terhadap RUU Perlindungan Saksi dan Korban serta mendengarkan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

DPR bersama pemerintah juga tengah mendorong penyelesaian sejumlah regulasi lain yang telah lama tertunda, seperti RUU Masyarakat Adat, revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan RUU Perampasan Aset.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rano Karno: Dukungan Film Sejarah Tak Cukup hanya Finansial
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kronologi Uya Kuya Dituding Punya 750 Dapur MBG, Akhirnya Polisikan Penyebar Fitnah
• 4 menit lalugrid.id
thumb
Eks Kadis LH Jakarta Jadi Tersangka Longsor Sampah Maut TPST Bantargebang
• 16 jam laludetik.com
thumb
Dugaan Pelecehan, Oknum Jaksa Diperiksa Bidang Pengawasan
• 1 jam lalurealita.co
thumb
Pengamat: Kesaksian Online Perwakilan Google di Sidang Chromebook Cacat Hukum
• 1 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.