Penyidik lingkungan hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka longsornya Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Peristiwa itu menewaskan 7 orang.
Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan pemerintah tidak menoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan. Terlebih peristiwa longsor itu menimbulkan korban jiwa.
"Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan," kata Hanif, dilansir Antara, Senin (20/4/2026).
Dia mengungkap perkembangan penanganan kasus tersebut oleh aparat penegak hukum lingkungan. Asep telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta diperberat dengan adanya korban meninggal dunia dan luka berat.
Peristiwa longsor yang terjadi pada Minggu (8/3) di zona landfill 4 TPST Bantargebang menjadi bukti nyata dari pengelolaan yang belum memenuhi ketentuan. Kejadian tersebut mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam orang mengalami luka.
Sebelumnya, KLH/BPLH telah melakukan langkah pembinaan dan pengawasan secara bertahap. TPST Bantargebang telah dikenai sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah sejak Desember 2024.
Pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada April dan Mei 2025, dengan hasil menunjukkan bahwa pengelola belum memenuhi kewajiban yang ditetapkan.
(dek/dek)





