139 Guru PPPK di Parepare Tak Digaji 4 Bulan, Kesal Cuma Disuruh Sabar

detik.com
9 jam lalu
Cover Berita
Parepare -

Sebanyak 139 orang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), belum menerima gaji selama 4 bulan. Mereka kesal karena diminta bersabar setiap kali menagih gaji.

Dilansir detikSulsel, Selasa (21/4/2026), hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi I DPRD Parepare, Senin (20/4). Rapat itu dihadiri enam guru PPPK paruh waktu, Plt Kadisdikbud Parepare Dede Harirustaman, Plt Kepala BKD Parepare Indra Karyana, dan Kepala BKPSDM Parepare Eko W Ariyadi.

Perwakilan guru PPPK paruh waktu, Amran, mengaku kecewa dengan ketidakpastian gaji mereka. Menurutnya, selama ini informasi mengenai pencairan gaji mereka sangat tidak jelas.

"Kami tidak pernah mendapatkan informasi secara jelas, baik lisan maupun tulisan resmi. Berita ini hanya mengambang di kami sebagai guru. Ini sudah berlangsung selama 4 bulan (tidak dibayar)," ujar Amran dalam rapat.

Dia mengaku sudah mencoba berkomunikasi dengan pihak yang terkait gaji mereka. Dia mengatakan para guru hanya diminta bersabar selama 4 bulan terakhir.

Baca juga: Meradang 139 Guru PPPK Parepare Tak Gajian 4 Bulan Cuma Diminta Sabar

"Kami chat, kami telepon, jawabannya hanya 'tunggu, sabar'. Perlu kami sampaikan, 4 bulan ini, bukan 4 hari, ini waktu yang sangat lama bagi kami. Harapan kami ke depan, jika ada perpanjangan kontrak, kami dianggarkan melalui anggaran seperti OPD-OPD lain. Kami tidak berharap lagi ada penggajian dari dana BOS karena juknisnya sangat rumit," ujarnya.

Plt Kepala Disdikbud Parepare, Dede Harirustaman, mengatakan gaji mereka terhambat karena aturan penggunaan dana BOS tahun 2026. Dalam aturannya, dana bos tidak bisa digunakan membayar gaji bagi yang berstatus ASN.

"Memang betul dalam juknis yang terbit di bulan Februari terkait pengelolaan dana BOS, melarang memberikan pembiayaan honor kepada yang (berstatus) ASN. Nah, di situlah awal mula kendala kami," ujar Dede.

Dede menyebut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan surat edaran mengenai relaksasi penggunaan dana BOS untuk membayar tenaga PPPK PW.

"Alhamdulillah, di bulan Maret itu sudah ada surat edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait relaksasi penggunaan dana BOS untuk membiayai teman-teman PPPK Paruh Waktu," ujarnya.

Simak selengkapnya di sini.




(haf/dhn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sempat Dibersihkan, Masih Adakah Ikan Sapu-sapu di Kali Cideng?
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Kanwil KemenHAM DKI Jakarta Luncurkan Kampung Redam untuk Perkuat Perdamaian di Tujuh Kelurahan Rawan Konflik
• 20 jam lalupantau.com
thumb
LAZ Hadji Kalla Bantu Warga Pesisir Buton Buididaya Kerang Mutiara hingga Bisa Panen
• 14 jam laluterkini.id
thumb
Uya Kuya Buka Sayembara Rp1 Juta, Buru Penyebar Hoaks 750 Dapur MBG
• 2 jam lalugrid.id
thumb
Berita Populer: Kolaborasi Toyota-CATL; Harga Motor Yamaha Efek Bahan Plastik
• 11 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.