Ade Armando dan Permadi Arya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Mnenghasut dan Memprovokasi

kompas.tv
11 jam lalu
Cover Berita
Ade Armando saat berada di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 8 November 2019. (Sumber: Rindi Nuris Velarosdela/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) melaporkan dua pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (20/4/2026).

Pelaporan dilakukan karena APAM menilai kedua pegiat media sosial tersebut diduga melakukan penghasutan dan provokasi.

“Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial,” kata Perwakilan APAM selaku pelapor, Paman Nurlette, Senin (21/4/2026).

Nurlette mengatakan, sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya, kata dia, segala permasalahan harus diproses melalui jalur-jalur hukum yang berlaku.

Baca Juga: JK Pertimbangkan Lapor Balik Pihak yang Melaporkannya ke Polisi: Semua Memfitnah Saya

“Karena itu, kami sebagai warga negara yang taat hukum dan punya kesadaran etis, datang untuk melaporkan saudara Ade Armando dan Permadi Arya," ucapnya dikutip dari Antara.

"Dengan harapan agar mereka diproses melalui rel hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan yang berkepastian, kepastian yang berkeadilan, dan kemanfaatan untuk seluruh rakyat Indonesia."

Nurlette pun menyoroti Ade Armando melalui channel YouTube Cokro TV dan akun Facebook Permadi Arya, telah menimbulkan kegaduhan dan keonaran yang nyata di ruang publik maupun masyarakat dengan cara memotong video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla di Masjid UGM.

“Hal itu telah memantik pandangan negatif, rasa kebencian dan permusuhan dari saudara-saudara umat beragama tertentu untuk menyerang kehormatan dan martabat Bapak Jusuf Kalla, bahkan mereka ikut menyerang agama Islam, Al-Qur'an, dan Nabi Muhammad Rasulullah SAW,” katanya.

“Kami perlu sampaikan bahwa ketika persepsi atau paradigma masyarakat terbentuk secara negatif karena mengonsumsi referensi video itu sebagai kiblat informasi, maka ini berbahaya, khususnya untuk kami masyarakat Maluku, dikhawatirkan mengingat memori kelam dan trauma kolektif orang Maluku yang dulu pernah terseret arus konflik komunal yang sangat deras.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • ade armando
  • permadi arya
  • ade armando dilaporkan
  • permasi arya dilaporkan
  • apam
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Golkar Desak Pelaku Penikaman Nus Kei Dihukum Berat
• 13 jam laludetik.com
thumb
UTBK SNBT 2026 di UNJ Hari Pertama Lancar, Panitia Belum Temukan Praktik Kecurangan
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Jurus Kementan Jaga Produksi Pangan saat Harga BBM Naik
• 5 jam lalubisnis.com
thumb
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan Bisa Bergeser dari Bulan Juni, Ini Penjelasan PP Nomor 9 Tahun 2026
• 9 jam laluharianfajar
thumb
KAI Catat Penumpang KRL Tembus 24 Juta Saat Lebaran 2026
• 20 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.