Jakarta, VIVA – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk memeriksa ponsel para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Boyamin usai memberikan keterangan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin, 20 April 2026.
Boyamin menjelaskan, pemeriksaan ponsel diperlukan untuk membuktikan ada tidaknya intervensi yang diterima pimpinan KPK terkait polemik pengalihan status tahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
"Usulan saya kepada Dewas untuk meminta kesediaan handphone pimpinan KPK pada saat itu tanggal 16, 17, 18 sampai tanggal 22 diambil chatting-nya dengan siapa saja dan isinya apa saja," kata Boyamin kepada wartawan, dikutip Selasa, 21 April 2026.
"Saya untuk memperkuat intervensi itu, adalah dalam rangka meminta kepada Dewas untuk meminta kepada pimpinan KPK membuka handphone pada masa-masa itu untuk dibuka komunikasinya dengan siapa," sambungnya.
Selain itu, Boyamin juga mengusulkan sanksi pemotongan gaji pimpinan KPK sebesar 5 persen imbas pengalihan status tahanan tersebut.
"Bahwa saya sudah mengajukan dengan keyakinan saya untuk sanksi potong gaji, minimal ya 5 persen-lah terhadap pimpinan KPK. Kalau terhadap Pak Asep dan Pak Jubir itu tidak, karena sebenarnya hanya menjalankan perintah," tuturnya.
Lebih lanjut, Boyamin juga menyoroti alasan KPK menjadikan Yaqut tahanan rumah sebagai strategi penyidikan. Menurut dia, hal tersebut hanyalah dalih KPK saja.
"Kalau strategi penyidikan itu ada perencanaan, ada pelaksanaan, ada pertanggungjawaban. Dan meyakininya dari informasi yang dapat itu tidak ada. Jadi enggak ada strategi penyidikan itu, ya hanya ada dalih pembenaran belakangan saja," pungkas dia.
Untuk diketahui, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah setelah keluarganya memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026. KPK mengabulkan permohonan tersebut dan memastikan tetap mengawasi Yaqut.
Yaqut sebelumnya ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026. Yaqut resmi ditahan pada 12 Maret 2026 sebagai tersangka usai praperadilannya ditolak.
Pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan kembali. Pada 24 Maret 2026, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk kemudian menjadi tahanan rutan.





