JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, rancangan undang-undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) merupakan salah satu keinginan Presiden Prabowo Subianto.
Rampungnya pembahasan RUU PPRT di DPR, kata Supratman, merupakan salah satu kebahagiaan bagi pemerintah.
"Bagi pemerintah ini sebuah kebahagiaan karena seingat saya, Bapak Presiden Prabowo Subianto pada saat hari yang lalu, sesuai dengan tuntutan teman-teman dari seluruh serikat pekerja juga menyampaikan keinginan agar RUU ini bisa diselesaikan," ujar Supratman usai pengambilan keputusan tingkat I RUU PPRT, Senin (20/4/2026) malam.
Baca juga: RUU PPRT Segera Disahkan, Menguntungkan Majikan atau Pekerja Rumah Tangga?
Dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I, Supratman menyampaikan bahwa RUU PPRT bertujuan untuk menyelesaikan sejumlah persoalan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Beberapa persoalan tersebut adalah upah tidak wajar, kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, hingga tidak adanya jam kerja.
Oleh karena itu, ia menyambut baik DPR yang menjadikan RUU PPRT sebagai usul inisiatif afar pembahasannya dapat segera selesai.
"Kami mewakili Presiden RI menyetujui, menyambut baik dan penghargaan setinggi-tingginya atas diselesaikannya RUU PPRT pada pembicaraan tingkat 1 untuk diteruskan pembicaraan tingkat 2 guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR," ujar Supratman.
Baca juga: Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
Hadiah May Day dan Hari KartiniSementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Dasco mengatakan bahwa DPR telah mengambil keputusan tingkat I terhada RUU PPRT.
RUU yang menjadi payung hukum perlindungan pekerja rumah tangga itu sebelumnya sudah mandek selama 20 tahun.
Dasco menyampaikan, DPR akan mengesahkan RUU PPRT sebagai undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026).
"Hadiah May Day, Hari Kartini. Untuk besok Hari Kartini. Insyaallah, besok. Besok dalam Paripurna, Insyaallah," ujar Dasco.
Baca juga: Ini 12 Poin RUU PPRT: Dari Hak, Perekrutan, hingga Pendidikan Vokasi
Badan Legislasi (Baleg) DPR, kata Dasco, telah menampung berbagai aspirasi kelompok dalam penyusunan RUU PPRT.
Secara substansi RUU PPRT memuat poin penting, seperti jaminan sosial, pengaturan hubungan kerja, serta perlindungan dasar bagi pekerja rumah tangga.
"DPR dan pemerintah tentu akan mengawasi jalannya undang-undang ini, termasuk implementasinya di lapangan, sehingga benar-benar memberikan perlindungan," jelas Dasco.
Baca juga: Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
Sebelumnya, Prabowo dalam peringatan Hari Buruh 2025 menjanjikan RUU PPRT rampung dalam tiga bulan.





