jpnn.com - Sosok oknum polisi Yayat Sudrajat (YS) alias Lippo yang terseret kasus korupsi ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi disorot Indonesia Police Watch (IPW).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri memeriksa anggota Polri YS atas dugaan keterlibatannya dalam praktik rangkap usaha sebagai broker proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bekasi.
BACA JUGA: Kasus Pemerkosaan oleh Polisi Polda Jambi, 3 Anggota Polri Masih Jalani Sidang KKEP
"Bongkar permainan-permainan proyek yang diperantarai oleh Yayat ini. Propam Polri harus periksa Yayat dan memproses dugaan pelanggaran ke sidang kode etik. KPK juga harus dalami dugaan korupsinya karena ini sudah terbuka," kata Sugeng dihubungi dari Cikarang, Senin (20/4/2026).
Nama Yayat Sudrajat alias Lippo sebelumnya muncul setelah yang bersangkutan menjadi saksi pada persidangan perkara korupsi ijon proyek di lingkungan Pemkab Bekasi,, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (8/4/2026).
BACA JUGA: Lalu Arif Rahman Hakim Mengaku Terima Rp 200 Juta terkait Korupsi DPRD NTB, Begini Ceritanya
Sebelumnya, YS saat ditanya Jaksa KPK pada persidangan tersebut mengaku sebagai anggota aktif Polri.
YS juga membenarkan memperoleh keuntungan dari proyek-proyek yang dikerjakan tersangka Sarjan.
BACA JUGA: Mbak RA Tersangka Prostitusi Dapat RJ, 2 Muncikari Masuk Penjara
Konon total fee yang diterima YS berdasarkan perhitungan penyidik mencapai sekitar Rp 16 miliar.
Sugeng menyatakan YS turut diduga melanggar hukum sebagai anggota kepolisian dan dapat dijerat dengan dugaan tindak pidana gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika terbukti menerima keuntungan ilegal.
Kasus yang menyeret YS juga dinilai dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan jaringan yang lebih luas sehingga aparat penegak hukum diminta untuk mengusut tuntas aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat.
"Perlu ditelusuri ke mana saja aliran dana itu, termasuk kemungkinan setoran kepada pihak lain. Saya tidak percaya, Yayat yang pangkatnya masih rendahan begitu tidak menyetor kepada aparat penegak hukum yang lebih tinggi. Kalau tidak diproses, saya curiga bahwa Yayat juga menyetor kepada oknum-oknum atasan kepolisian tertentu," tutur Sugeng.
Menurut Sugeng, transparansi dalam penanganan kasus ini penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegakan hukum.
"Yayat Sudrajat saya harap juga mau terbuka sehingga bisa ditelusuri, baik pejabatnya maupun Yayat memberikan setoran kepada siapa saja," imbuhnya.
Sugeng mengaku sudah mendengar nama YS sebagai pemain proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Nama YS disebut-sebut sebagai sosok yang diduga berperan mengamankan dan memberikan perlindungan sekaligus menjadi perantara sejumlah proyek pemerintah daerah.
"Saya mendengar dialah yang menjadi pengamanan untuk proyek-proyek pengadaan barang dan jasa. Nah, waktu itu saya baru mendengar isu bahwa Yayat Sudrajat ini seperti menjadi broker dan juga disebutkan melindungi. Saya mendapatkan informasi ini dari anggota DPRD maupun pengusaha di Kabupaten Bekasi. Saya dengar Yayat Sudrajat ini kaya raya," ungkapnya.
Sugeng menyebut fenomena aparat penegak hukum terlibat sebagai perantara proyek bukanlah hal baru. Praktik ini kerap terjadi di berbagai daerah dan menjadi isu yang terus berulang.
Aparat penegak hukum dianggap memiliki posisi strategis karena kewenangannya menegakkan hukum, termasuk penanganan kasus korupsi pengadaan.
"Karena aparat penegak hukum ini memang ditakuti baik oleh kepala dinas, pejabat pembuat komitmen dan para kontraktor yang mendapatkan proyek. Kalau mereka tidak menjalin hubungan baik, dalam arti tidak juga memberikan sesuatu apabila proyeknya ada temuan, bisa berujung pada kasus pidana, jadi ada pengamanan," ucapnya.
Tidak hanya kepolisian, oknum dari institusi kejaksaan juga disebut memiliki potensi keterlibatan, mengingat kewenangan mereka dalam penyelidikan dan penuntutan perkara korupsi meski sebelumnya telah ada larangan internal.
"Jaksa Agung Sanitiar pada saat mulai menjabat pertama mengeluarkan surat edaran melarang jaksa untuk tidak menjadi perantara atau pelaksana proyek tetapi praktik itu tetap marak, tetap ada secara tersembunyi," kata Sugeng.(ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pangeran Mangkubumi Dampingi Anak Nus Kei Buat LP di Bareskrim Polri
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




