Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026.
Rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 April 2026 itu dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, dengan didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Proses pengesahan diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan tingkat pertama oleh Komisi XIII DPR. Laporan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira di hadapan anggota dewan.
Setelah itu, pimpinan sidang meminta persetujuan fraksi-fraksi atas RUU tersebut untuk disahkan menjadi undang-undang. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan secara bulat.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan dalam sidang, Selasa, 21 April 2026.
“Setuju,” jawab peserta rapat yang kemudian diikuti ketukan palu pengesahan.
Sebelumnya, pembahasan tingkat satu RUU ini telah disepakati antara DPR dan pemerintah dalam rapat Komisi XIII bersama pemerintah pada 13 April 2026. Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan apresiasi atas selesainya pembahasan.
“Pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban pada tingkat satu telah diselesaikan dengan baik… kami mewakili Presiden menyambut baik dan memberikan apresiasi atas penyelesaian ini untuk dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI,” ujar Edward.
Dengan pengesahan ini, pemerintah dan DPR memperkuat landasan hukum dalam memberikan perlindungan bagi saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Editor: Redaktur TVRINews





