jpnn.com, JAKARTA - DPR melalui Rapat Paripurna ke-17 Masa Sidang IV 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4) mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai aturan negara.
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung rapat tersebut dan didampingi tiga Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa.
BACA JUGA: Paripurna DPR Sepakat Polri Tetap Berada di Bawah Presiden
Sebanyak 314 dari total 578 anggota DPR RI hadir dalam Rapat Paripurna ke-17 yang membuat kegiatan kuorum.
Ketua DPR Puan Maharani menjadi pihak yang mengetuk palu RUU PPRT disahkan sebagai aturan resmi negara.
BACA JUGA: Disetujui di Paripurna, Adies Kadir Bakal Jadi Hakim MK
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang PPRT apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Puan yang dijawab setuju para peserta Rapat Paripurna ke-17.
RUU PPRT sebelumnya telah disahkan dalam rapat pleno di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (20/4) malam.
BACA JUGA: Hadiri Sidang Kabinet Paripurna, Wamen Christina Ungkap Arahan Presiden Prabowo Soal Penanganan Bencana Sumatra
Dalam memimpin rapat tersebut, Dasco didampingi oleh Ketua Baleg DPR sekaligus Ketua Panja RUU PPRT Bob Hasan, serta Wakil Ketua Baleg, Martin Manurung dan Sturman Panjaitan.
Beberapa poin penting dalam RUU PPRT yang disahkan Selasa ini:
1. Mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini.
4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.
5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.
10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.
11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.
12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku. (ast/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banggar DPRD Kota Bogor Soroti 7 Agenda Paripurna untuk Penguatan Fiskal
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Aristo Setiawan




