Kejaksaan Tinggi Sumut mengakui adanya persamaan kasus antara Toni Aji Anggoro dan Amsal Sitepu. Toni adalah pekerja kreatif pembuat website desa di Karo, Sumut, yang divonis melakukan tindak pidana korupsi.
Kasus Toni tengah menjadi sorotan setelah keluarganya menilai banyak kejanggalan. Toni membuat website dengan upah Rp 5,7 juta per website dari Jesaya Perangin-angin (dilakukan penuntutan secara terpisah). Adapun anggaran proyek pembuatan website di satu desa sebesar Rp 10 juta. Total ada 14 desa di 4 kecamatan yang dibuatkan website.
"Kayak Amsal (proyeknya). Dia (Toni) hanya pekerja, tapi hasil perhitungan inspektorat ada kerugian di situ," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, saat dihubungi, Selasa (21/4).
Selain kesamaan dalam perkara, Kejati Sumut juga mengakui bahwa jaksa yang menangani perkara tersebut adalah orang yang sama dengan kasus Amsal, yakni Jaksa Wira Arizona dari Kajari Karo.
"Mereka yang menangani kan seperti itu. Kan lagi diperiksa, diklarifikasi oleh Kejagung," ucap Rizaldi.
Usul Ajukan PKRizaldi mengusulkan agar keluarga Toni mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap kasus yang menimpanya.
"Peninjauan kembali (PK) kalau mau bebas dari hukum. Tapi mereka (pihak keluarga) sekarang lagi mengajukan bebas bersyarat," ujar Rizaldi.
Sebelumnya, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Toni merupakan terdakwa kasus pembuatan website desa tahun anggaran 2020 sampai 2023 di Kecamatan Mardinding, Kecamatan Juhar, Kecamatan Laubaleng, dan Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo.
Toni didakwa turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan saksi Jesaya Perangin-angin (dilakukan penuntutan secara terpisah), dengan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Tipikor.
Keluarga Ajukan Pembebasan BersyaratKeluarga mengajukan pembebasan bersyarat untuk Toni. Keluarga menilai Toni sudah mengikuti proses hukum yang berjalan dan berharap agar pengajuan bebas bersyarat dapat diterima oleh Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan (Bapas).
Toni sudah menjalani hukuman tiga per empat dari masa tahanan. Toni pertama kali ditahan saat penyelidikan pada 20 Agustus 2025.
"Untuk status pembebasan bersyaratnya sudah kami ajukan. Estimasi dari Bapas itu, beliau bisa keluar pada pertengahan Mei. Sekarang kami juga mengupayakan, karena memang sudah tiga per empat dari masa tahanan dijalankan dan sudah waktunya untuk mengajukan pembebasan bersyarat," kata Nauval Akbar, adik Toni, saat dihubungi wartawan, Selasa (21/4).
Nauval mengatakan pihak keluarga sedang mengupayakan pemulihan nama baik untuk Toni Aji Anggoro. Ia menilai Toni hanya sebagai pekerja dan tidak memiliki wewenang dalam penganggaran.
"Hal-hal yang hari ini menjadi perhatian kami adalah rehabilitasi nama baik. Sekarang sedang diusahakan keluarga melalui media sosial yang kami miliki, dengan unggahan dan lain sebagainya. Jadi selain harapannya beliau bisa cepat bebas, kami juga mengupayakan agar rehabilitasi nama itu bisa didapatkan," ucap Nauval.





