RUU Perlindungan Saksi dan Korban Sah Jadi Undang-Undang, Menkum: Semoga Manfaat bagi Bangsa

kompas.tv
13 jam lalu
Cover Berita
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut Presiden Prabowo Subianto menyatakan setuju untuk mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang.

Pernyataan itu disampaikan Supratman Andi Agtas dalam rapat paripurna ke-17 DPR masa persidangan IV tahun 2026.

"Presiden Republik Indonesia menyatakan setuju terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi Dan Korban untuk disahkan menjadi undang-undang," ucap Supratman.

"Kami mewakili Bapak Presiden Republik Indonesia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, khususnya pimpinan dan anggota Komisi 13 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang terhormat."

Supratman juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh komponen bangsa yang telah memberikan dedikasi pemikiran perhatian dan kerja sama dalam mendukung penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga: Usai Tawarkan Beras, Indonesia Jajaki Impor Plastik dari Malaysia

"Semoga segala upaya dan pemikiran yang kita sumbangkan dapat menjadi manfaat bagi bangsa dan negara serta dapat menjadi amal ibadah," ujar Supratman.

Menurut Supratman, UU Perlindungan Saksi dan Korban akan melengkapi hukum acara pidana dengan menempatkan saksi dan korban sebagai subyek yang setara dengan pelaku. Serta menegaskan pergeseran paradigma dari berorientasi pada pelaku menuju juga berorientasi pada saksi dan korban.

"Adapun ruang lingkup pengaturan dalam undang-undang ini meliputi, perlindungan serta pemenuhan hak bagi saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, dan atau ahli," kata Supratman.

“Pengaturan mengenai dana abadi, restitusi, dan kompensasi. Aspek kelembagaan perlindungan saksi dan korban, persyaratan dan tata cara pemberian perlindungan, kerja sama, peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah, partisipasi masyarakat pendanaan dan ketentuan pidana.”

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • ruu perlindungan saksi dan korban
  • uu perlindungan saksi dan korban
  • undang undang psk
  • pengesahan undang undang psk
  • menteri supratman andi agtas
  • ruu psk disahkan
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Waspada! IHSG Berisiko Jatuh ke 7.200-an, Cek 5 Rekomendasi Saham Potensial Cuan Pilihan Analis
• 18 jam laluviva.co.id
thumb
Petrosea (PTRO) Beberkan Alasan Lepas Tambang Batu Bara ke Singaraja Putra (SINI)
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Jangan Berlebihan! Ini Besaran Uang Saku Haji 2026
• 5 jam lalumedcom.id
thumb
Lonjakan Harga Energi Gerus Margin Usaha di Singapura
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
Kebakaran Hutan di Riau, BMKG Gandeng TNI AU Intensifkan Operasi Modifikasi Cuaca
• 15 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.