Komplotan Remaja Curanmor di Tangerang Ditangkap, Bawa Pistol Rakitan Saat Beraksi

viva.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

Kota Tangerang, VIVA – Aksi nekat komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Tangerang akhirnya terbongkar. Yang mengejutkan, para pelaku ternyata masih berusia remaja dan berani membawa senjata api rakitan saat menjalankan aksinya.

Empat remaja tersebut diringkus aparat kepolisian setelah adanya laporan warga yang curiga dengan gerak-gerik mereka. Tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung langsung bergerak dan mengamankan para pelaku pada Minggu malam, 19 April 2026.

Baca Juga :
Sahroni Desak Polisi Lacak Pembeli Senpi Rakitan Buatan Ki Bedil: Berpotensi Jadi Pelaku Kejahatan
Ki Bedil’ Terbongkar! Perakit Senpi Ilegal 20 Tahun Dibekuk, Kemampuannya Bikin Polisi Geleng Kepala

"Empat orang pelaku yang masih berusia remaja diamankan oleh tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Jatiuwung," ucap Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi Raden Muhammad Jauhari, Selasa, 21 April 2026.

Dari hasil penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan. Selain alat-alat pembobol kendaraan seperti kunci T dan kunci magnet, petugas juga menyita satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan empat butir peluru kaliber 5,56 mm.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, apalagi sampai menggunakan senjata api. Ini sangat membahayakan keselamatan warga. Para pelaku akan diproses secara hukum secara tegas dan profesional,” kata dia.

Dalam menjalankan aksinya, keempat remaja itu diketahui memiliki peran masing-masing, mulai dari eksekutor hingga joki. Bahkan, salah satu pelaku disebut sebagai pemilik senjata api rakitan yang dibawa saat beraksi.

Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Tangerang, termasuk kawasan Karawaci.

Kini, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain. Polisi pun kembali mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Peran aktif masyarakat sangat kami butuhkan. Segera laporkan jika ada hal yang mencurigakan agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tuturnya lagi.

Baca Juga :
Polri Tangkap Ki Bedil Ahli Pembuat Senpi Ilegal Selama 20 Tahun di Jabar
Polda Sumsel Cek Ribuan Senpi Dinas Anggota, Ini Tujuannya
Remaja 15 Tahun di Langkat Colong Motor, Tak Lama Ditangkap Polisi

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Peristiwa 21 April: Hari Lahir RA Kartini hingga Wafatnya Amir Machmud
• 13 jam lalurctiplus.com
thumb
Iran Tolak Damai, Trump Terus Blokade Pelabuhan
• 11 jam lalutvrinews.com
thumb
Asmara Retak? Aditya Angkut Semua Barang Ammar Zoni dari Rumah Dokter Kamelia
• 23 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Thailand Percepat Land Bridge, Solusi Krisis Hormuz & Beban Selat Malaka
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Foto Tentara Israel Hancurkan Patung Yesus di Lebanon Picu Kemarahan di Seluruh Dunia
• 11 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.