Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Kerugian Negara Rp243 Miliar dalam 13 Hari

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita
Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Kerugian Negara Rp243 Miliar dalam 13 HariNasional | okezone | Selasa, 21 April 2026 - 12:28

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), dan gas LPG bersubsidi di berbagai wilayah Indonesia. Dalam kurun waktu 13 hari, kerugian keuangan negara akibat tindak pidana ini mencapai Rp243 miliar.

Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syarifudin, menjelaskan pengungkapan ini dilakukan selama 13 hari pada periode 7–20 April 2026.

“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp243.669.600.800 selama 13 hari,” kata Nunung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2026).

Nunung menerangkan, selama periode itu, pihaknya menindak 223 laporan polisi (LP) dengan total tersangka sebanyak 330 orang. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam pengungkapan ini.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 13.346 tabung gas LPG, dan 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam,” ujarnya.Baca Juga:Macet Parah usai Salat Id, Jalur Arteri Bandung Lumpuh Dipicu Mudik Lokal

Pada kesempatan itu, Nunung menyatakan berdasarkan data tahun 2025 hingga 2026, tercatat ada 65 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi. Dari jumlah tersebut, 46 kasus sudah dinyatakan lengkap (P21) dan 19 lainnya masih dalam proses penyidikan.

 

Nunung menegaskan Polri tidak akan berkompromi dengan siapa pun yang bermain-main dengan hak rakyat kecil, termasuk oknum aparat. Dalam operasi ini, Polri juga mendapat dukungan penuh dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Kita sudah berkomitmen bahwa siapa pun yang terlibat, baik itu dari anggota TNI maupun anggota Polri, kita akan lakukan tindakan tegas. Ini untuk memberikan efek jera kepada oknum maupun pelaku usaha," tegas Nunung.

Dia menilai para pelaku bukan hanya merugikan negara secara materi, tetapi juga menyengsarakan masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM dan gas LPG.

"Para pelaku ini bukan hanya mengkhianati negara, tetapi mengkhianati masyarakat. Saya tegaskan sekali lagi, model-model seperti itu nanti akan berhadapan dengan kami," jelasnya.

Baca Juga:Cegah Macet Arus Balik Lebaran, Polri Imbau Masyakarat Manfaatkan WFA

Bareskrim, lanjut Nunung, tidak hanya menerapkan pasal pidana umum, namun juga akan menjerat para aktor intelektual dan pemilik modal dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemilik modal, penampung, maupun aktor di balik layar akan kami kejar, kami tindak, dan kami proses sampai tuntas. Saya sudah perintahkan penyidik untuk mempersangkakan pasal TPPU," pungkasnya.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bahan Baku Melonjak 100% karena Perang, Harga Popok Makin Mahal
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Usai dari Nabire, Gibran Lanjutkan Kunjungan Kerja ke Timika
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pasukan UNIFIL Bergerak ke Lebanon Selatan Usai Insiden Tewasnya Prajurit Penjaga Perdamaian
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
IHSG Dibuka Melemah 0,45 Persen ke 7.560
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Soal Ceramah di UGM, JK: Ade Armando Jangan Ngomong Seenaknya!
• 2 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.