JAKARTA, DISWAY.ID -- Dugaan penyiraman air keras terhadap remaja berinisial MR (16) di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat viral setelah video curahan hati sang ibu ramai di media sosial.
Dalam viral tersebut terlihat seorang ibu yang emosional saat menceritakan kondisi anaknya karena menjadi korban kekerasan saat tawuran.
Anaknya berinisial MR tampak terbaring dengan wajah dibalut perban, sementara ibunya meluapkan kemarahan karena proses hukum dinilai berjalan lambat.
BACA JUGA:KontraS Ogah Hadir di Sidang Peradilan Militer Kasus Air Keras Andrie Yunus
Peristiwa tersebut sebenarnya terjadi pada Februari 2026, namun kembali ramai diperbincangkan setelah unggahan video menyebar luas di platform Instagram.
Kegeraman keluarga korban semakin memuncak setelah diketahui dua pelaku tidak ditahan, melainkan hanya dikenakan wajib lapor usai penangguhan penahanan.
Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rita Oktavia Shinta mengatakan proses hukum tetap berjalan.
"Sampai sekarang pelaku masih kooperatif wajib lapor. Berkas perkara ada di jaksa, tinggal menunggu P21," katanya kepada awak media, Senin 20 April 2026.
BACA JUGA:Berkas Perkara Teror Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer, Motifnya Dendam Pribadi
Menurutnya, berkas perkara sempat bolak-balik diperbaiki sesuai petunjuk jaksa sebelum akhirnya dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Bermula "Perang Sarung"Peristiwa bermula dari aksi perang sarung yang direncanakan melalui media sosial antara dua kelompok remaja, yakni Bocipan dan Wardul.
Sekitar 15 remaja dari kelompok Bocipan berkumpul di Lapangan Timbul sebelum bentrokan terjadi.
Di kubu lawan, salah satu pelaku berinisial AFZ alias Daus mempersiapkan cairan kimia berbahaya jenis HCL yang dimasukkan ke dalam gayung.
Ia kemudian berboncengan dengan rekannya menuju lokasi tawuran.
BACA JUGA:Gelar Aksi di MK, Aktivis Mahasiswa Desak Penyiram Air Keras Andrie Yunus Diseret ke Peradilan Umum
- 1
- 2
- »





