Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 April 2026. Regulasi ini merupakan inisiatif DPR yang disusun sejak 2025 sebagai upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa proses penyusunan RUU dilakukan secara bertahap dan telah melalui pembahasan lintas pihak sebelum disahkan pada 12 Maret 2026.
“RUU ini merupakan inisiatif DPR yang kami susun sejak 2025 dan telah disetujui pada 12 Maret 2026 setelah melalui proses pembahasan yang panjang,” ujar Bob.
Ia menambahkan, dalam proses penyusunannya DPR juga menghimpun berbagai masukan dari kementerian dan lembaga terkait, akademisi, organisasi buruh, hingga unsur masyarakat sipil.
“Masukan dari berbagai pihak sangat penting agar aturan ini benar-benar komprehensif dan sesuai kebutuhan di lapangan,” tambahnya.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Dalam sidang tersebut, Puan meminta persetujuan seluruh fraksi, yang kemudian disetujui secara bulat oleh anggota dewan.
“Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam sidang.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Puan kemudian menegaskan kembali persetujuan tersebut sebelum mengetok palu pengesahan.
“Sidang dewan yang terhormat, kami tanyakan sekali lagi, apakah RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju. Terima kasih,” ujar Puan menutup pengesahan.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebelumnya menyampaikan dukungan pemerintah terhadap pengesahan RUU ini. Ia menilai regulasi tersebut penting untuk memastikan pemenuhan hak-hak dasar pekerja rumah tangga.
Menurutnya, konsep decent work for domestic worker menjadi landasan utama dalam memberikan perlindungan yang layak bagi PRT, termasuk terkait upah, jam kerja, hak istirahat, hingga perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan istirahat, hak cuti, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” kata Yassierli.
Ia menambahkan, status pekerja rumah tangga perlu diposisikan setara dengan pekerja pada umumnya agar memiliki kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat.
“Pemerintah sangat mendukung agar pekerja rumah tangga diakui sebagai pekerja yang memiliki hak sesuai harkat dan martabat manusia,” ujarnya.
Editor: Redaksi TVRINews





