Penjelasan Mengejutkan Pakar Siber soal Blokir Wikipedia di Indonesia

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya menilai penting bagi Wikimedia Foundation untuk segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar memiliki kepastian hukum dalam beroperasi di Indonesia.

Menurutnya, keberadaan aturan PSE memberikan landasan hukum yang jelas bagi platform digital, termasuk dalam hal perlindungan data pengguna dan mekanisme penanganan masalah.

Baca Juga :
PSO Pers Jadi Andalan
Rating IGRS di Steam Jadi Sorotan, Kemkomdigi Lakukan Penyelidikan

“PSE secara hukum harus terdaftar secara resmi dan ini secara tidak langsung juga menjadi perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia. Ada perwakilan yang bisa dihubungi jika ada masalah, dan follow up yang perlu dilakukan dengan PSE yang bersangkutan,” kata dia, Selasa, 21 April 2026.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengultimatum Wikimedia Foundation untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebagai PSE lingkup privat di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemenkomdigi memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kerja sejak 15 April 2026 bagi Wikimedia untuk segera mendaftar PSE. Apabila tenggat waktu tidak terpenuhi, maka akses ke semua platform milik Wikimedia, termasuk ekosistem ensiklopedia online Wikipedia Indonesia dan Wikimedia Commons akan diblokir.

Maka dari itu, Alfons mendorong Wikimedia Foundation untuk mematuhi aturan PSE demi memberikan kejelasan hukum serta menjamin keamanan data bagi pengguna di Indonesia.

Terkait risiko yang muncul apabila Wikimedia tidak terdaftar, Alfons mengatakan nantinya pemerintah akan kesulitan berkomunikasi dengan pihak platform ketika terjadi persoalan, baik terkait konten maupun aspek lainnya.

“Kalau ada masalah dengan konten PSE tersebut, pemerintah jadi tidak bisa mendapatkan pihak yang bisa diajak komunikasi untuk menyelesaikan masalah di PSE tersebut,” jelasnya.

Dalam hal ini, regulasi PSE bisa mendorong platform global untuk lebih bertanggung jawab terhadap konten, perlindungan data, serta penegakan hukum di Indonesia.

“Jika PSE terdaftar, artinya mereka patuh dengan aturan hukum yang berlaku di setiap negara. Kalau mereka tidak mendaftarkan diri artinya mereka tidak patuh hukum. Hal ini akan berdampak positif bagi ketaatan terhadap peraturan dan perlindungan terhadap masyarakat dari konten yang tidak benar atau berbahaya,” tutur Alfons.

Baca Juga :
X Tunduk sama Indonesia
WFA dan Mudik Picu Lonjakan Internet saat Lebaran 2026
3 Teknologi Canggih Dikerahkan, Sinyal Internet Dijaga Ketat

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
TOBA Mau Tebar Dividen Final USD8,89 Juta, Ini Jadwal Pencairannya
• 21 jam laluidxchannel.com
thumb
Perkuat Kepemimpinan Perempuan, BRI Borong 3 Penghargaan di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
• 3 jam lalumetrotvnews.com
thumb
JP Morgan Ungkap RI Salah Satu Negara yang Tahan Guncangan Harga Energi Global
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Gempa Magnitudo 7,4 Guncang Jepang, Kemlu Pastikan tak Ada WNI Jadi Korban
• 11 jam lalurepublika.co.id
thumb
Segini Besaran Tunjangan Uang Makan PNS, Bisa Rp902 Ribu/Bulan
• 6 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.