Jakarta, VIVA - Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya menilai penting bagi Wikimedia Foundation untuk segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar memiliki kepastian hukum dalam beroperasi di Indonesia.
Menurutnya, keberadaan aturan PSE memberikan landasan hukum yang jelas bagi platform digital, termasuk dalam hal perlindungan data pengguna dan mekanisme penanganan masalah.
“PSE secara hukum harus terdaftar secara resmi dan ini secara tidak langsung juga menjadi perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia. Ada perwakilan yang bisa dihubungi jika ada masalah, dan follow up yang perlu dilakukan dengan PSE yang bersangkutan,” kata dia, Selasa, 21 April 2026.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengultimatum Wikimedia Foundation untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebagai PSE lingkup privat di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemenkomdigi memberikan tenggat waktu selama tujuh hari kerja sejak 15 April 2026 bagi Wikimedia untuk segera mendaftar PSE. Apabila tenggat waktu tidak terpenuhi, maka akses ke semua platform milik Wikimedia, termasuk ekosistem ensiklopedia online Wikipedia Indonesia dan Wikimedia Commons akan diblokir.
Maka dari itu, Alfons mendorong Wikimedia Foundation untuk mematuhi aturan PSE demi memberikan kejelasan hukum serta menjamin keamanan data bagi pengguna di Indonesia.
Terkait risiko yang muncul apabila Wikimedia tidak terdaftar, Alfons mengatakan nantinya pemerintah akan kesulitan berkomunikasi dengan pihak platform ketika terjadi persoalan, baik terkait konten maupun aspek lainnya.
“Kalau ada masalah dengan konten PSE tersebut, pemerintah jadi tidak bisa mendapatkan pihak yang bisa diajak komunikasi untuk menyelesaikan masalah di PSE tersebut,” jelasnya.
Dalam hal ini, regulasi PSE bisa mendorong platform global untuk lebih bertanggung jawab terhadap konten, perlindungan data, serta penegakan hukum di Indonesia.
“Jika PSE terdaftar, artinya mereka patuh dengan aturan hukum yang berlaku di setiap negara. Kalau mereka tidak mendaftarkan diri artinya mereka tidak patuh hukum. Hal ini akan berdampak positif bagi ketaatan terhadap peraturan dan perlindungan terhadap masyarakat dari konten yang tidak benar atau berbahaya,” tutur Alfons.





