Segini Besaran Tunjangan Uang Makan PNS, Bisa Rp902 Ribu/Bulan

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah memberlakukan regulasi terkait standar besaran uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan yang merupakan bagian dari instrumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini telah berjalan efektif sejak awal Januari 2026 sebelumnya.

Ketentuan besar uang makan bagi PNS tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Dalam regulasi tersebut, uang makan didefinisikan sebagai satuan biaya yang dialokasikan untuk kebutuhan konsumsi harian PNS di instansi pemerintah tingkat pusat. Sementara itu, alokasi uang makan bagi PNS di instansi tingkat daerah tetap disesuaikan dengan kapasitas fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta diatur melalui peraturan kepala daerah masing-masing. Skema pencairan berbasis kehadiran Secara teknis, pencairan uang makan ini tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan menggunakan sistem akumulasi harian yang dibayarkan setiap bulan. Besaran akhir yang diterima akan dikalkulasikan secara proporsional berdasarkan jumlah hari kerja aktif pegawai di kantor dengan batas maksimal 22 hari kerja per bulan.

Artinya, tunjangan uang makan ini otomatis gugur atau terpotong jika PNS yang bersangkutan mangkir atau tidak hadir bekerja.

Baca Juga :

Gaji ke-13 ASN Kapan Cair? Ini Jadwal dan Besaran Nominalnya
 


(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Mengacu pada PMK Nomor 32 Tahun 2025, berikut adalah rincian satuan biaya uang makan bagi PNS berdasarkan struktur golongan: Golongan I dan II Ditetapkan sebesar Rp35 ribu per hari. Jika dikalkulasikan dengan asumsi kehadiran penuh 22 hari kerja, PNS pada golongan ini berhak mengantongi tambahan penghasilan maksimal mencapai Rp770 ribu per bulan. Golongan III Ditetapkan sebesar Rp37 ribu per hari. Dengan asumsi kehadiran penuh, akumulasi uang makan yang didapatkan bisa mencapai Rp814 ribu per bulan. Golongan IV Ditetapkan sebesar Rp41 ribu per hari. Sebagai jenjang tertinggi, PNS golongan ini dapat mengantongi akumulasi uang makan maksimal hingga Rp902 ribu per bulan jika hadir penuh.

Melalui kebijakan ini tidak hanya menopang kesejahteraan aparatur negara di tengah dinamika inflasi dan ketidakpastian ekonomi, tetapi juga bertindak sebagai instrumen pendorong kedisiplinan dan produktivitas kinerja PNS di lingkungan instansi pemerintahan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hindari Fitnah, Anisa Bahar Menikah dengan Brondong Meski Belum Sebulan Kenal
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Penjualan Ilegal 200 Tabung Elpiji Bersubsidi di Blora Digagalkan Polisi
• 20 jam lalurctiplus.com
thumb
Pelaku Cuma Wajib Lapor, Polisi Sebut Kasus Penyiraman Air Keras di Johar Baru Siap P21
• 5 jam laludisway.id
thumb
Kurang Gerak di Era Digital: Seberapa Besar Dampaknya bagi Kesehatan Tubuh?
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
19 Tahun Bersama, Aishwarya Rai Bachchan dan Abhishek Bachchan Rayakan Anniversary Penuh Cinta
• 1 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.