JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pembantu rumah tangga bernama Suranti (55) menangis ketika menyaksikan rapat paripurna DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.
Suranti mengaku senang dan bersyukur karena RUU PPRT yang telah lama ia perjuangkan dengan mengikuti berbgai aksi unjuk rasa akhirnya disahkan.
"Saya pun senang hati, bersyukur saya. Saya siang malam saya ada di depan, panas-panasan. Ternyata saya bisa masuk ke dalam dengan yang dingin seperti ini. Terima kasih banyak ya Allah. Allah menghadirkan, ya ampun, terima kasih banyak," ujar Suranti sambil menangis, Selasa (21/4/2026).
"Saya setiap aksi saya naik motor saya. Usia saya 55 tahun," ujar dia.
Baca juga: Ini 10 Lingkup Pekerjaan PRT dalam UU PPRT: Memasak, Mencuci, hingga Jaga Rumah
Suranti mengaku pembantu sejak tahun 2015.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Litta Anggraini menyebut pihaknya bersyukur, mengingat perjuangan untuk mengesahkan RUU PPRT sudah sejak 22 tahun lalu.
Litta menjelaskan, segala kesulitan, aksi, lobi, dan kampanye mereka lakukan demi jutaan pekerja rumah tangga.
Baca juga: Aturan Upah PRT dalam UU PPRT: Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan
"Hari ini menjadi babak baru untuk babak ke depan selanjutnya, kesejahteraan dan kesetaraan bagi pekerja rumah tangga. Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerja-kerja pimpinan DPR, pimpinan Baleg, Panja, dan pemerintah atas disahkannya UU PPRT hari ini," kata Litta.
Sementara itu, Ajeng Astuti dari Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapulidi menyampaikan dirinya sudah bekerja sebagai pembantu selama 35 tahun.
Ajeng bersyukur RUU PPRT disahkan bertepatan dengan Hari Kartini.
Perjalanan RUU PPRTDiketahui, RUU PPRT telah diusulkan oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga atau JALA PRT ke DPR sejak 2004 silam.
Namun, RUU ini baru masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2010.
Selanjutnya, pada 2013, RUU PPRT akhirnya masuk ke meja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk menjalani tahap berikutnya.
Pada DPR periode 2014-2019, pembahasan RUU ini berhenti di Senayan. Pada periode selanjutnya, RUU ini kembali diproses.
Baca juga: Hak Pekerja Rumah Tangga dalam Draf UU PPRT: Upah, Waktu Kerja, hingga Cuti
Tahun 2020, Baleg DPR menyerahkan proses pembahasan RUU PPRT ke Badan Musyawarah (Bamus), alat kelengkapan dewan yang berfungsi mengatur agenda rapat dan kerja DPR.
RUU PPRT tak lantas lancar diproses para wakil rakyat karena Rapat Pimpinan DPR 21 Agustus 2021 menunda membawa RUU PPRT ke Bamus.
Desakan-desakan masyarakat menguat agar RUU ini dilanjutkan pembahasannya sampai tuntas oleh DPR dan pemerintah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




