Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah membongkar kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi senilai Rp243 miliar periode 7-20 April 2026 atau hampir dua pekan.
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin total sejumlah 330 tersangka di 223 tempat kejadian perkara (TKP) telah ditangkap dalam perkara ini.
"Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp243.669.600.800 selama 13 hari," ujar Nunung di Bareskrim, Selasa (21/4/2026).
Dia menjelaskan kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan subsidi energi dari negara untuk kepentingan pribadi dengan berbagai macam modus.
Perinciannya, pelaku melakukan penimbunan, memindahkan, mengoplos, memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual BBM atau LPG subsidi dengan harga industri.
“Setiap liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan sejatinya adalah hak masyarakat kecil petani, nelayan, pedagang, sopir angkutan, dan kelompok rentan lainnya yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” pungkasnya.
Baca Juga
- Daftar Harga LPG 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg per 21 April 2026
- Bahlil Tegaskan Harga LPG 3 Kg Tak Naik, Penyesuaian Hanya untuk Nonsubsidi
- Naik! Ini Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg per 20 April 2026
Kemudian, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Irhamni menyatakan pihaknya telah mengamankan ribuan barang bukti terkait perkara ini.
Secara terperinci, 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 8.473 tabung LPG 3 kg, 322 tabung LPG 5,5 kg, 4.441 tabung LPG 12 kg, 110 tabung LPG 50 kg dan 161 unit kendaraan roda empat atau roda enam.
Irhamni menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan pasal tindak pidana pencucian uang untuk menelusuri aset pelaku sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku.
"Ini cukup besar dalam 13 hari, rekan-rekan jajaran bisa mengamankan potensi kerugian keuangan negara. Tentunya tindak lanjutnya akan kami kejar dengan tindak pidana pencucian uang," pungkasnya.
.




