DPR Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

tvrinews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Nisa Alfiani

TVRINews, Jakarta

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025–2026.

Rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 April 2026 tersebut dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dengan didampingi para Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Dalam rapat tersebut, sebanyak 314 dari total 578 anggota DPR hadir mewakili seluruh fraksi. Proses pengesahan diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Ketua Panitia Kerja RUU PPRT sekaligus Ketua Baleg DPR Bob Hasan.

Setelah laporan disampaikan, pimpinan sidang kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap RUU tersebut untuk ditetapkan menjadi undang-undang. Seluruh fraksi menyatakan setuju.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam sidang.

“Setuju,” jawab anggota dewan serempak yang kemudian diikuti ketukan palu pengesahan.

Dengan demikian, RUU PPRT resmi menjadi undang-undang dan menjadi dasar hukum baru dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menilai pengesahan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan pekerja sektor rumah tangga. Ia menyebut proses pembahasan berjalan efektif karena merupakan inisiatif DPR dan mendapat dukungan pemerintah.

“Pemerintah menyambut baik pengesahan ini karena selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto serta aspirasi para pekerja. Ini menunjukkan komitmen bersama untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga,” ujarnya, Selasa, 21 April 2026.

Ia menambahkan bahwa hadirnya undang-undang ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap pekerja di sektor informal yang selama ini belum sepenuhnya terakomodasi.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mencari Jalan Keluar dari Kasus Tawuran di Jakarta yang Berulang...
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Hari Kartini 21 April, Cuaca Jakarta Didominasi Mendung dan Berawan
• 14 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Peringati Hari Kartini, KIP Dorong Perempuan Perkuat Peran Keterbukaan Informasi
• 12 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kebakaran Gudang di Cakung, 80 Personel Gulkarmat Jaktim Diterjunkan
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Haris Abdul Rahman Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Sulsel Periode 2024-2029
• 3 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.