Jakarta: Keberhasilan roda organisasi dan eskalasi usaha yang dijalankan koperasi sangat bergantung pada peran strategis jajaran pengurusnya. Secara regulasi, pemberian kompensasi berupa honorarium maupun insentif bagi pengurus koperasi sejatinya diperbolehkan dan diakui oleh negara.
Pengurus koperasi dipilih oleh anggota dalam rapat anggota yang bertugas merumuskan strategi ekspansi, operasional, menjaga rasio keuangan, hingga mengamankan pelayanan optimal bagi seluruh anggota.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian mengizinkan pemberian imbalan jasa kepada pengurus yang besarannya ditetapkan melalui kesepakatan rapat anggota maupun melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang juga memberikan ruang bagi entitas koperasi untuk memformulasikan skema insentif ke dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
Kendati terbukanya kesempatan pengurus untuk mendapatkan insentif, pemberian insentif ini bukanlah sebuah kewajiban mutlak melainkan kebijakan opsional yang dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama.
Keputusan tersebut harus mempertimbangkan kemampuan keuangan koperasi, kebutuhan operasional, serta tingkat partisipasi dan tanggung jawab masing-masing pengurus agar honorarium yang diberikan tidak membebani keuangan koperasi maupun memicu kesenjangan sosial antar anggota. Skema gaji di Koperasi Merah Putih Melansir dari Koperasi.or.id, sebagai wujud transparansi dan tata kelola yang sehat, Koperasi Merah Putih menerapkan skema kompensasi pengurus yang sepenuhnya tunduk pada keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT), sehingga gaji atau insentif yang diterima bukanlah hak otomatis, melainkan bentuk penghargaan atas kinerja operasional yang terukur dan atas kesepakatan bersama.
Pemberian gaji hanya boleh ditarik dari pos biaya operasional yang telah disahkan atau diambil dari alokasi Sisa Hasil Usaha (SHU) dengan limitasi batas maksimal sesuai AD/ART. Secara prinsip, pengurus dilarang keras membebankan gaji dengan menggunakan dana Simpanan Pokok maupun Simpanan Wajib milik anggota.
Baca Juga :
Lowongan Koperasi Merah Putih, Benarkah Jadi Pegawai BUMN? Ini Penjelasannya(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa) Kisaran rincian gaji atau insentif pengurus
Pada Koperasi Merah Putih total alokasi kompensasi dibatasi maksimal sebesar 30 persen dari total biaya operasional koperasi. Mengacu pada rasio kemampuan finansial dan beban kerja saat ini berikut adalah kisaran besaran honorarium di Koperasi Merah Putih:
1. Ketua koperasi Mengantongi honor tetap bulanan di kisaran Rp2 juta hingga Rp5 juta, bergantung pada skala operasional. Insentif tambahan atau bonus dapat dikucurkan jika indikator target usaha berhasil dilampaui. 2. Sekretaris Dialokasikan kompensasi sebesar Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per bulan, menimbang tingginya beban administratif, legalitas, dan dokumentasi kelembagaan. 3. Bendahara Mengemban risiko pengelolaan arus kas dan pelaporan keuangan, pos ini mendapatkan honor berkisar Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta per bulan, dengan opsi tambahan insentif atas akurasi dan ketepatan waktu laporan. 4. Pengurus harian lainnya Mendapatkan honor rutin di rentang Rp500 ribu hingga Rp1 juta berdasarkan intensitas keterlibatan dan peran fungsionalnya dalam pelaksanaan kerja koperasi. 5. Pengurus non-harian Tidak diberikan gaji tetap, melainkan mengadopsi sistem pemberian insentif per kegiatan sebesar Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per kehadiran rapat. 6. Pengawas koperasi Dialokasikan insentif evaluatif per kuartal di rentang Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta, bergantung pada kualitas audit internal dan pengawasan manajerial.Sebagai catatan, nominal tersebut bersifat dinamis dan evaluatif sehingga sangat bergantung pada kondisi keuangan koperasi. Jika proyeksi keuangan koperasi sedang tidak sehat, rapat anggota berhak penuh untuk menunda, mereduksi, atau bahkan meniadakan honorarium tersebut.
Melalui skema ini menggambarkan Koperasi Merah Putih berupaya memadukan manajemen bisnis yang profesional dan transparan melalui keterlibatan serta kesepakatan rapat anggota, tanpa sedikit pun mencederai marwah gotong royong dan keadilan sosial yang menjadi nyawa dari gerakan koperasi itu sendiri.




