Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu tidak perlu dilakukan secara terburu-buru.
Pihaknya justru meminta partai politik untuk melakukan simulasi terlebih dahulu guna memastikan aturan yang dihasilkan lebih matang.
“Kenapa mau cepat-cepat Pemilu?” tutur Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).
Ia menegaskan tahapan pemilu yang semakin dekat tidak bergantung pada keberadaan undang-undang baru, karena masih bisa berjalan dengan menggunakan regulasi yang lama.
“Loh, tahapan itu enggak ada kaitannya dengan Undang-Undang Pemilu. Dengan Undang-Undang Pemilu yang lama, tahapan itu tetap bisa jalan. Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK batalin, MK mutusin pilih ini-ini, kemudian MK putusin lagi yang lain kan gitu. Sehingga sekali ini, ya tolong kita bersabar semua,” jelasnya.
Menurut Dasco, DPR ingin memastikan RUU Pemilu yang disusun mendekati kondisi ideal, meskipun tidak harus sempurna. Oleh karena itu, prosesnya perlu dilakukan secara hati-hati dan partisipatif.
“Kita pengin bikin Undang-Undang Pemilu yang benar-benar kemudian bisa, ya katakanlah enggak sempurna tapi mendekati sempurna. Kita lagi minta partai-partai politik melakukan simulasi, baik yang ada di Parlemen maupun di non-Parlemen yang tidak ada di Parlemen. Nah, sehingga jangan diburu-buru,” ujarnya.
Ia pun menekankan kembali bahwa berbagai tahapan penting pemilu tetap dapat berjalan tanpa harus menunggu revisi undang-undang selesai.
“Karena kalau tahapan, itu bisa jalan aja. Rekrutmen KPU, Bawaslu, itu bisa jalan tanpa adanya Undang-Undang baru. Kita ya bukan apa-apa, jangan sampai nanti kita buru-buru atau cepat-cepat Undang-Undang Pemilu, nanti ada lagi yang gugat,” ujar Dasco.
“Kita kan bingung, MK mutusin sudah satu sampai lima, ada lagi keputusan lain. Sementara katanya MK itu kan final dan mengikat. Ya begitulah kira-kira,” pungkasnya.





