jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Habib Syarief Muhammad, mewanti-wanti agar Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru disahkan tidak hanya menjadi "macan kertas".
Ia menegaskan UU PPRT yang disahkan dalam rapat paripurna pada Selasa ini tersebut harus mampu memberikan perlindungan konkret bagi jutaan pekerja domestik.
BACA JUGA: PP ISNU Gelar Fun Walk, Kampanyekan Peduli Lingkungan-Pengesahan UU PPRT
Tidak itu saja, tetapi juga harus mampu memutus mata rantai eksploitasi dan memberikan penghormatan atas hak asasi manusia serta keadilan bagi jutaan pekerja rumah tangga di tanah air.
“Kami sangat bersyukur UU PPRT akhirnya disahkan. Namun, kami meminta UU ini jangan sekadar menjadi macan kertas. UU ini harus mampu memutus mata rantai eksploitasi dan memberikan penghormatan atas hak asasi manusia serta keadilan bagi jutaan PRT kita,” ujar dia di Jakarta, Selasa.
BACA JUGA: Lestari Moerdijat: Jadikan Momentum Hari Buruh untuk Mempercepat Lahirnya UU PPRT
Lebih lanjut, Habib menyampaikan bahwa UU PPRT harus menjadi instrumen hukum yang memberikan perlindungan maksimal bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, yang mayoritas adalah perempuan dan anak. Selama ini, ujar dia, kelompok pekerja tersebut berada dalam posisi paling rentan terhadap eksploitasi, diskriminasi, hingga perlakuan tidak manusiawi.
Poin krusial dalam UU PPRT, kata Habib, adalah kepastian akses terhadap jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Hak-hak dasar tersebut selama ini sering diabaikan, padahal PRT bekerja di sektor yang berisiko tinggi terhadap praktik kerja tanpa libur hingga pemotongan upah sepihak.
BACA JUGA: Wujudkan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Waka MPR Dorong Segera Disahkannya UU PPRT
Legislator asal Jawa Barat itu juga menyoroti aturan tegas terkait batasan usia minimum pekerja. UU PPRT menetapkan usia minimal 18 tahun bagi seseorang yang hendak bekerja sebagai PRT. Menurutnya, ketentuan itu sejalan dengan UU Perlindungan Anak dan UU Ketenagakerjaan guna memastikan tidak ada lagi praktik mempekerjakan anak di bawah umur.
“Pengaturan usia minimal 18 tahun harus dipatuhi tanpa kompromi. Tidak boleh lagi ada anak yang bekerja sebagai PRT. Ini langkah tegas untuk menjamin masa depan mereka,” kata Habib.
Selain perlindungan hukum, UU PPRT diketahui juga memandatkan pemerintah pusat, daerah, serta perusahaan penempatan untuk memberikan pelatihan vokasi. Program pemberdayaan itu diharapkan dapat meningkatkan kompetensi PRT, sehingga mereka memiliki nilai tambah serta daya tawar yang lebih baik di dunia kerja.
“Pendidikan dan vokasi sangat penting sebagai bekal agar PRT semakin berdaya. Kami harap dengan adanya UU ini, martabat pekerja rumah tangga semakin diakui dan hak-hak mereka terlindungi secara utuh oleh negara,” kata dia.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




