Liputan6.com, Jakarta - Pekerja rumah tangga (PRT) kini mendapat angin segar setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi Undang-Undang (UU). Regulasi ini memberikan perlindungan lebih luas, termasuk jaminan kesehatan, jaminan ketenagakerjaan, hingga bantuan sosial dari pemerintah.
Dalam Pasal 15 UU tersebut, pekerja rumah tangga kini berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan, serta bantuan sosial dari pemerintah pusat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Advertisement
Tak hanya itu, Pasal 16 mengatur mekanisme pembiayaan jaminan sosial bagi PRT. Iuran jaminan kesehatan dapat ditanggung pemerintah pusat atau pemerintah daerah bagi pekerja yang masuk kategori penerima bantuan iuran. Sementara bagi yang tidak termasuk, iuran dapat ditanggung pemberi kerja berdasarkan kesepakatan kerja yang diketahui oleh RT atau RW.
"Dalam hal PRT tidak termasuk sebagai penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), iuran jaminan sosial kesehatan ditanggung oleh Pemberi Kerja berdasarkan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja dan diketahui oleh RT/RW," bunyi Pasal 16 poin 2 yang dikutip Liputan6.com, Selasa (21/4/2026).
Selain jaminan kesehatan, iuran jaminan sosial ketenagakerjaan juga menjadi tanggung jawab pemberi kerja sesuai kesepakatan kerja. Ketentuan teknis lebih lanjut terkait mekanisme iuran tersebut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Pengesahan UU ini menjadi tonggak penting bagi perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia. Dengan adanya payung hukum yang jelas, PRT kini memiliki kepastian hak, perlindungan sosial, dan jaminan kesejahteraan yang lebih baik.




