RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah disahkan menjadi UU. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, Selasa (21/4).
Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) memuat sejumlah aturan yang memperkuat hak pekerja rumah tangga (PRT), mulai dari hak cuti, tunjangan hari raya (THR), hingga jaminan sosial yang iurannya dapat ditanggung pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 15 dan Pasal 16 draf UU PPRT yang mengatur secara rinci hak-hak dasar PRT dalam hubungan kerja dengan pemberi kerja.
Dalam Pasal 15 ayat (1), PRT diberikan berbagai hak mendasar, termasuk hak menjalankan ibadah, memperoleh waktu kerja yang manusiawi, hingga waktu istirahat.
Selain itu, PRT juga berhak mendapatkan cuti serta upah yang disepakati bersama dalam perjanjian kerja.
“Mendapatkan cuti sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja,” bunyi draf UU PPRT Pasal 15 ayat 1 nomor D.
“Mendapatkan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja,” isi draf UU PPRT Pasal 15 ayat 1 nomor F.
Tak hanya itu, draf UU juga menegaskan hak PRT atas jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, yang selama ini kerap luput dari perlindungan formal.
“Mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” isi draf UU PPRT Pasal 15 ayat 1 nomor G.
Selain jaminan sosial, PRT juga berhak atas bantuan sosial dari pemerintah, makanan sehat, serta akomodasi yang layak bagi pekerja penuh waktu.
Mereka juga memiliki hak untuk mengakhiri hubungan kerja jika pemberi kerja tidak menjalankan kesepakatan.
Pengaturan lebih lanjut mengenai besaran dan waktu pembayaran upah serta THR akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP), sebagaimana disebutkan dalam Pasal 15 ayat (3).
Sementara itu, Pasal 16 mengatur skema pembiayaan jaminan sosial kesehatan bagi PRT.
Dalam ketentuan tersebut, negara melalui pemerintah pusat maupun daerah dapat menanggung iuran bagi PRT yang masuk kategori penerima bantuan.
“Iuran jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf G diberikan kepada PRT sebagai penerima bantuan iuran yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” isi draf UU PPRT Pasal 16 ayat 1.
Namun, bagi PRT yang tidak termasuk dalam kategori penerima bantuan, iuran jaminan sosial kesehatan menjadi tanggung jawab pemberi kerja berdasarkan kesepakatan kerja.
Adapun iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sepenuhnya menjadi tanggungan pemberi kerja, sesuai dengan kesepakatan yang disepakati kedua belah pihak.
“Iuran jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf h ditanggung Pemberi Kerja sesuai dengan Kesepakatan atau Perjanjian Kerja,” bunyi Pasal 16 ayat 3.
Ketentuan teknis lebih lanjut terkait skema iuran jaminan sosial tersebut juga akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Melalui pengaturan ini, negara berupaya memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal, sekaligus memastikan adanya kepastian hak dalam hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja.





