jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghormati dan mematuhi seluruh proses hukum terkait penetapan mantan Kepala Dinas LH berinisial AK sebagai tersangka kasus TPST Bantargebang.
"Kami patuh akan hukum. Kalau memang itu menjadi satu konsekuensi, dijalankan saja. Kami akan mendukung apa yang memang terbaik harus dilakukan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno di Jakarta, Selasa.
BACA JUGA: KLH/BPH Tegaskan Tempuh Jalur Hukum Bagi Pelanggar Tata Kelola Sampah di Bantargebang
Dia menyampaikan, pendampingan hukum akan diberikan karena ini merupakan mekanisme yang biasa dalam pemerintahan. Menurut Rano, kasus ini menjadi pelajaran.
"Ini sebetulnya perjalanan panjang. Bukan perjalanan seminggu, dua minggu, bahkan sudah diperingati dari tahun 2024. Itu harus menjadi pelajaran," kata Rano.
BACA JUGA: Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka Peristiwa Longsor TPST Bantargebang
Dia mengatakan, TPST Bantargebang sudah puluhan tahun menampung sampah bukan hanya Jakarta. Kini, dengan teknologi yang dihadirkan, diharapkan dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke sana.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berinisial AK ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup dalam perkara pengelolaan TPST Bantargebang.
BACA JUGA: Waka MPR Soroti Longsor Bantargebang, Alarm Krisis Sampah, Perlu Solusi
Penetapan itu merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta diperberat dengan adanya korban meninggal dunia dan luka berat.
Peristiwa longsor yang terjadi pada Minggu (8/3) di zona landfill 4 TPST Bantargebang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam orang mengalami luka.
Proses penyidikan yang telah berjalan kini memasuki tahap lanjutan dengan penetapan tersangka yang bertanggung jawab atas pengelolaan tersebut.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




