Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Rano Karno buka suara usai Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menetapkan mantan/eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto (AK) sebagai tersangka dalam perkara pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Ia menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mematuhi seluruh proses hukum yang berjalan terkait kasus yang menyeret mantan Kadis LH DKI Jakarta itu. Pemprov DKI juga memastikan akan bersikap kooperatif serta memberikan pendampingan sesuai mekanisme pemerintahan.
Advertisement
“Kita biarkan saja. Kita patuh akan hukum, segala macam ya. Kalau memang itu menjadi satu konsekuensi, ya dijalankan saja,” kata Rano di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/4/2026).
Ia menyebut bahwa Pemprov DKI tidak akan mengintervensi proses hukum, namun tetap memberikan dukungan dalam bentuk pendampingan hukum kepada pihak yang bersangkutan.
“Tapi yang pasti kita akan, akan istilahnya, apa ya, mendukung apa yang memang terbaik harus dilakukan,” katanya.




