UU PPRT Atur Ketat Penyalur Kerja, Wajib Berizin hingga Dilarang Potong Upah

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mengatur peran dan kewajiban Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) atau penyalur.

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah kewajiban perizinan hingga larangan praktik yang merugikan pekerja.

Dalam draf RUU PPRT Pasal 26, ditegaskan bahwa setiap penyalur PRT wajib memiliki izin resmi dari pemerintah pusat sebagai syarat menjalankan usaha. Perizinan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga terintegrasi secara elektronik.

Adapun isi Pasal 26 sebagai berikut:

1. P3RT wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

2. Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

a. Nomor Induk Berusaha; dan

b. Sertifikat Standar.

3. Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pemerintah Pusat melalui lembaga pengelola dan penyelenggara sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Aturan ini menunjukkan pemerintah ingin memastikan seluruh penyalur PRT berada dalam sistem resmi dan terpantau guna mencegah praktik ilegal dalam penempatan pekerja rumah tangga.

Pasal 27 mengatur masa berlaku izin usaha tersebut. Selama penyalur masih menjalankan usahanya sesuai ketentuan hukum, izin tetap berlaku tanpa batas waktu tertentu.

“Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berlaku selama P3RT menjalankan usaha dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 27 dalam draf RUU PPRT.

Selain kewajiban, RUU ini juga mengatur larangan tegas bagi penyalur. Dalam Pasal 28, terdapat sejumlah praktik yang dilarang, termasuk memotong upah hingga menahan dokumen pribadi pekerja.

Berikut isi Pasal 28:

1. P3RT dilarang:

2. P3RT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 21 dikenai sanksi administratif.

3. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lebaran Betawi Cipayung Dongkrak Omzet UMKM hingga Rp57,3 Juta dalam Dua Hari
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Proyek Tanggul Laut Raksasa Jadi Fokus Pemerintah
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Dari Cedera Jadi Calon Juara, Jorge Martin Buka-bukaan soal Kunci Kebangkitannya di MotoGP 2026
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
Meracik Uli Ketan, Merawat Harapan: Perempuan Inspiratif Menembus Keterbatasan
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
15 Tewas dalam Serangan di Papua Tengah, Menteri HAM: Pelaku Sudah Tahu, Jangan Disembunyikan
• 22 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.