Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) mengatur peran dan kewajiban Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) atau penyalur.
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah kewajiban perizinan hingga larangan praktik yang merugikan pekerja.
Dalam draf RUU PPRT Pasal 26, ditegaskan bahwa setiap penyalur PRT wajib memiliki izin resmi dari pemerintah pusat sebagai syarat menjalankan usaha. Perizinan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga terintegrasi secara elektronik.
Adapun isi Pasal 26 sebagai berikut:
1. P3RT wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
2. Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Nomor Induk Berusaha; dan
b. Sertifikat Standar.
3. Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Pemerintah Pusat melalui lembaga pengelola dan penyelenggara sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Aturan ini menunjukkan pemerintah ingin memastikan seluruh penyalur PRT berada dalam sistem resmi dan terpantau guna mencegah praktik ilegal dalam penempatan pekerja rumah tangga.
Pasal 27 mengatur masa berlaku izin usaha tersebut. Selama penyalur masih menjalankan usahanya sesuai ketentuan hukum, izin tetap berlaku tanpa batas waktu tertentu.
“Perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berlaku selama P3RT menjalankan usaha dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 27 dalam draf RUU PPRT.
Selain kewajiban, RUU ini juga mengatur larangan tegas bagi penyalur. Dalam Pasal 28, terdapat sejumlah praktik yang dilarang, termasuk memotong upah hingga menahan dokumen pribadi pekerja.
Berikut isi Pasal 28:
1. P3RT dilarang:
a. memotong Upah dan/atau memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apa pun kepada calon PRT dan PRT
b. menahan dokumen pribadi asli dan/atau menghalangi akses komunikasi dari calon PRT dan PRT
c. menempatkan PRT kepada badan usaha atau lembaga lainnya yang bukan Pemberi Kerja perseorangan, dan/atau
d. memaksa calon PRT dan PRT untuk terus-menerus terikat Perjanjian Penempatan setelah berakhirnya waktu perjanjian.
2. P3RT yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 21 dikenai sanksi administratif.
3. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. teguran
b. peringatan tertulis
c. pembatasan kegiatan usaha
d. pembekuan kegiatan usaha
e. penghentian sementara atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau
f. pencabutan izin





