JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mempertemukan Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara Sumatera Utara, Suster Natalia Situmorang, dan Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan terkait kasus penggelapan dana umat senilai Rp 28 miliar.
Selepas pertemuan tersebut, BNI dan perwakilan Paroki Aek Nabara menyatakan kasus sudah selesai di mana dana umat akan dikembalikan secara penuh.
"Terima kasih untuk semua tim media. Yang pertama kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, dan semua jajaran pemerintahan yang sudah memberikan atensi yang sangat besar kepada umat Paroki Aek Nabara yang memberikan atensi, sehingga masalah ini bisa diatasi dengan baik," ujar Suster Natalia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Baca juga: Poin-poin Pernyataan BNI Kembalikan Dana Gereja Paroki Aek Nabara Rp 28 Miliar
"Terima kasih juga untuk Bapak Dasco yang sudah menerima kami hadir di tempat ini pada siang hari ini," imbuh dia.
Suster Natalia berharap, semua proses sampai pengembalian dana dapat berjalan dengan baik.
Dia pun memastikan akan segera ada kabar baik bagi umat.
"Ada kabar baik karena umat juga akan bersukacita untuk menerima hak mereka. Terima kasih," ujar Suster Natalia sambil tersenyum lebar.
Baca juga: Suster Natalia Tanggung Beban Moral Usai Dana Gereja Rp 28 M Diduga Digelapkan Eks Pejabat Bank BUMN
Kasus penggelapan dana gereja
Kasus ini bermula pada 2019, saat Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, menawarkan produk deposito dengan bunga 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata bunga deposito.
Koperasi Credit Union Gereja Paroki Aek Nabara kemudian menyimpan dana secara bertahap hingga mencapai Rp 28 miliar dan menerima 28 bilyet deposito.
Namun, deposito tersebut ternyata fiktif.
Kasus terungkap saat bendahara gereja, Suster Natalia Situmorang KYM, mengajukan pencairan pada Desember 2025, tetapi dana tidak bisa dicairkan hingga Februari 2026.
Setelah itu, pihak BNI melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026. Andi sempat melarikan diri ke Australia sebelum akhirnya kembali dan menyerahkan diri.
Kini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan perbankan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang