UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Mandek, Menkum: Bukti Pemerintah Berpihak ke PRT

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (21/4). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pengesahan ini menjadi bukti komitmen negara dalam memperkuat pelindungan sekaligus pengawasan terhadap kerja pekerja rumah tangga.

“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” kata Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU tentang PPRT.

UU ini mengatur berbagai aspek, mulai dari proses perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan hingga hubungan kerja yang berbasis perjanjian antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja. Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban pekerja, pemberi kerja, serta perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.

Tak hanya itu, regulasi ini juga mencakup pelatihan vokasi bagi calon dan pekerja rumah tangga, ketentuan perizinan usaha, hingga pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PPRT.

UU PPRT turut mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan serta mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya pelindungan pekerja rumah tangga.

UU PPRT Cegah Eksploitasi dan Kekerasan

Supratman menjelaskan, kehadiran UU ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja, sekaligus mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan. Regulasi ini juga diharapkan mendorong terciptanya hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan.

“Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman.

Sebelumnya, dalam rapat kerja pembahasan tingkat I, Supratman menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warga negara dari perlakuan tidak manusiawi yang berpotensi melanggar hak asasi manusia. Karena itu, pekerja rumah tangga sebagai bagian dari warga negara memiliki hak dasar yang harus dipenuhi.

“Tujuan dari RUU ini adalah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan antara lain, mulai dari upah yang tidak wajar, dibayar tidak sebagaimana mestinya, jam kerja di luar kewajaran, hingga pelecehan ataupun kekerasan, baik secara fisik, psikis, dan seksual atau penelantaran rumah tangga,” ucapnya Senin (20/4) kemarin.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Daftar Ucapan Selamat Hari Kartini 2026, Lengkap Dengan Prompt Edit Foto AI
• 12 jam lalubisnis.com
thumb
Lemahnya Tata Kelola Jadi Akar Masalah Sampah Kota di Indonesia
• 23 jam lalukompas.id
thumb
Pemerintah dan UNICEF Bakal Kucurkan Dana Triliunan untuk 13 Provinsi
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pertama Sejak 2023, Harga Tabung Gas LPG Non Subsidi 5,5 Kg-12 Kg Naik
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Jelang Menikah dengan El Rumi, Syifa Hadju Dapat Kejutan Bridal Shower dari Para Sahabat, Kenakan Kostum Mermaid
• 51 menit lalugrid.id
Berhasil disimpan.