JAKARTA, DISWAY.ID-- Pekerja Rumah Tangga (PRT) akan mendapatkan jaminan sosial dan ketenagakerjaan usai Rancangan Undang-undang (RUU) PRT resmi disahkan menjadi Undang-undang.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menekankan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) itu nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).
BACA JUGA:Gebrakan Perdana MAXi Race di YCR, Sidrap Jadi Saksi Aksi Panas!
"(Jaminan sosial) sudah nanti di PP-nya, kan ada PP-nya nanti, nanti ada PP, diatur di PP," kata Dasco kepada wartawan seusai rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 April 2026.
Politikus Partai Gerindra ini menekankan bahwa pihaknya akan mengusulkan jika jaminan sosial bisa saja nantinya ditanggung oleh negara.
"Ya nanti kita coba usulkan, biar nanti di PP diatur," ucap dia.
Sebelumnya, Rancangan Undang-undang (RUU) Pekerja Rumah Tangga (PRT) resmi disahkan menjadi Undang-undang.
BACA JUGA:Rebranding Hotel di Menteng, Holiday Inn Express Bidik Traveler Bisnis dan Staycation
Pengesahan itu dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar Selasa, 21 April 2026.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani di Senayan, Jakarta, Selasa.
“setuju” jawab peserta rapat.
Beberapa poin penting dalam RUU tersebut antara lain pengaturan perlindungan PRT yang berlandaskan nilai kemanusiaan, keadilan, dan kepastian hukum.
Berikut beberapa materi penting dan strategis dalam menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga yang disepakati Panja dalam RUU PPRT, yang antara lain:
BACA JUGA:Menpora Erick Thohir Pangkas Ribuan Pasal, Apa Tujuannya?
1. Mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum;
- 1
- 2
- »





