JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama (Dirut) BNI Putrama Wahju Setyawan mengatakan, dana milik anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, sebesar Rp 28 miliar akan dikembalikan secara penuh, pada Rabu (22/4/2026).
Putrama pun sekaligus mengucapkan terima kasih atas perhatian dari Presiden Prabowo Subianto atas situasi yang sedang berlangsung saat ini.
"Dan solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara, sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara. Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara," ujar Putrama, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Saat ditanya perihal evaluasi BNI agar penggelapan tidak terjadi lagi ke depannya, Putrama menyebut kasus ini menjadi pembelajaran bagi mereka.
Baca juga: Dasco Pertemukan Suster Natalia-Dirut BNI soal Kasus Penggelapan Dana Gereja
Menurut dia, segala sesuatu harus dilakukan dengan literasi keuangan.
"Kemudian, juga dari pihak perbankan tentunya adalah mengenai pemahaman atas penerapan know your employee. Ini adalah sebuah pembelajaran bersama bagi kami, baik dari pihak perbankan, maupun dari pihak nasabah," ujar dia.
"Dan tadi kami sudah sepakat dengan Suster Natalia dari Paroki Aek Nabara bahwa kami akan mengedepankan literasi keuangan kepada seluruh nasabah," sambung Putrama.
Putrama memastikan tidak akan ada hambatan dalam mengembalikan dana Rp 28 miliar secara penuh besok.
Putrama pun menyerahkan proses hukum terhadap pelaku penggelapan kepada Polda Sumut.
"Dan kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolri yang telah memberikan atensi langsung untuk penyelesaian masalah hukum di Polda Sumatera Utara ini," imbuh dia.
Baca juga: Anggota DPR Minta BNI Tuntaskan Pengembalian Rp 28 Miliar di Kasus Gereja Paroki Aek Nabara
Sebelumnya, kasus dugaan penggelapan dana umat senilai Rp 28 miliar di Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, terus bergulir dan menyisakan luka mendalam bagi jemaat.
Peristiwa ini mencuat setelah bendahara CU, Suster Natalia Situmorang, mengungkap kronologi awal kecurigaan hingga terbongkarnya dugaan praktik investasi fiktif oleh eks Kepala Kantor Kas bank BUMN Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.
Kecurigaan bermula pada Desember 2025 saat pihak koperasi mengajukan pencairan deposito investasi sebesar Rp 10 miliar untuk kebutuhan gereja.
Namun, pencairan dana tersebut tidak kunjung terealisasi.
“Sampai Januari 2026 tetap kami bicarakan masalah pencairan. Lagi-lagi, Andi mengatakan, ‘siap suster, sudah sedang diproses’,” tutur Natalia.




