Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polri menindak tegas anggota polisi aktif yang terbukti terlibat tindak pidana korupsi.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat dihubungi dari Cikarang, Selasa, mengatakan langkah tersebut penting sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Itu penting karena salah satu pilar pembangunan negara adalah pemberantasan korupsi," kata Anam.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi dugaan keterlibatan anggota Polri dalam perkara ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Nama Yayat Sudrajat mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (8/4), saat yang bersangkutan mengaku sebagai anggota aktif Polri.
Baca juga: Kompolnas: PTDH 4 personel terkait Bripda NS tunjukkan langkah tegas
Dalam persidangan tersebut, ia juga disebut menerima keuntungan dari proyek yang dikerjakan tersangka Sarjan, dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp16 miliar berdasarkan perhitungan penyidik KPK.
Anam menegaskan apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri harus menindaklanjuti melalui mekanisme internal sesuai ketentuan.
"Sanksi tegas dapat dijatuhkan, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat apabila pelanggaran tergolong berat," ujarnya.
Baca juga: Kasus penganiayaan, Kompolnas dorong Polri bangun mekanisme pencegahan
Namun, ia menekankan penindakan internal tetap menunggu proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan serta mendukung penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, seluruh pihak perlu memberikan dukungan penuh terhadap penanganan perkara oleh KPK, termasuk dalam mendalami kemungkinan keterlibatan aparat kepolisian.
"Biarkan KPK berproses dan harus dihormati. Jika ada anggota kepolisian aktif diduga menerima aliran dana, maka harus ditindaklanjuti. KPK tidak perlu ragu untuk membongkar kasus ini secara menyeluruh," kata Anam.
Baca juga: Kompolnas sebut layanan mudik Polri tahun 2026 lebih baik
Baca juga: Kompolnas pastikan akuntabilitas Polda Metro usut kasus Andrie Yunus
Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat dihubungi dari Cikarang, Selasa, mengatakan langkah tersebut penting sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Itu penting karena salah satu pilar pembangunan negara adalah pemberantasan korupsi," kata Anam.
Pernyataan itu disampaikan menanggapi dugaan keterlibatan anggota Polri dalam perkara ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Nama Yayat Sudrajat mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu (8/4), saat yang bersangkutan mengaku sebagai anggota aktif Polri.
Baca juga: Kompolnas: PTDH 4 personel terkait Bripda NS tunjukkan langkah tegas
Dalam persidangan tersebut, ia juga disebut menerima keuntungan dari proyek yang dikerjakan tersangka Sarjan, dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp16 miliar berdasarkan perhitungan penyidik KPK.
Anam menegaskan apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri harus menindaklanjuti melalui mekanisme internal sesuai ketentuan.
"Sanksi tegas dapat dijatuhkan, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat apabila pelanggaran tergolong berat," ujarnya.
Baca juga: Kasus penganiayaan, Kompolnas dorong Polri bangun mekanisme pencegahan
Namun, ia menekankan penindakan internal tetap menunggu proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan serta mendukung penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, seluruh pihak perlu memberikan dukungan penuh terhadap penanganan perkara oleh KPK, termasuk dalam mendalami kemungkinan keterlibatan aparat kepolisian.
"Biarkan KPK berproses dan harus dihormati. Jika ada anggota kepolisian aktif diduga menerima aliran dana, maka harus ditindaklanjuti. KPK tidak perlu ragu untuk membongkar kasus ini secara menyeluruh," kata Anam.
Baca juga: Kompolnas sebut layanan mudik Polri tahun 2026 lebih baik
Baca juga: Kompolnas pastikan akuntabilitas Polda Metro usut kasus Andrie Yunus





