JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya terima laporan terhadap dua konten kreator, Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda.
Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap pengkajian oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:Update! 38 Kode Redeem FC Mobile Terbaru Hari Ini 2026, Kesempatan Ambil Hadiah Menarik
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
"Benar ada laporan tersebut. Saat ini laporan tersebut masih dikaji," katanya kepada awak media, Selasa 21 April 2026.
Dijelaskannya, kedua terlapor dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 243 KUHP.
BACA JUGA:Saat Jaksa Bongkar Peran Sentral Ibrahim Arief yang Diduga Kunci Proyek Chromebook
BACA JUGA:Ade Armando dan Abu Janda Dilaporkan ke PMJ Gegara Potong Video Ceramah JK
Selain itu, pelapor juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti untuk mendukung laporan tersebut.
"Untuk barang bukti yang dilaporkan ada tiga lembar dokumen, printout percakapan layar, dan flashdisk," jelasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman awal guna menentukan langkah hukum selanjutnya terkait laporan tersebut.
Sebelumnya, Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan provokasi melalui konten video yang beredar di media sosial.
BACA JUGA:Pramono Anung Spill Guns N' Roses, Metallica, The Weeknd Bakal Konser di Jakarta 2026
Laporan tersebut dilayangkan oleh Paman Nur Lette bersama Aliansi Profesi Advokat Maluku pada Senin (20/4) dan tercatat dengan nomor LP/B/2767/IV/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial," katanya kepada awak media.
- 1
- 2
- »





