Polres Tasikmalaya Ungkap Sindikat Perdagangan Trenggiling Ilegal

tvrinews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Yudi Irawan

TVRINews, Tasikmalaya

Kepolisian Resor Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi jenis trenggiling. Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka diamankan karena diduga terlibat dalam praktik jual beli satwa langka tersebut di pasar gelap.

Pengungkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya di wilayah Karangnunggal. Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa trenggiling hidup, trenggiling mati, serta sisik trenggiling yang diduga siap diperjualbelikan.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perdagangan satwa dilindungi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan salah satu pelaku di Jalan Raya Karangnunggal dengan barang bukti dua ekor trenggiling di dalam tasnya.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap satu tersangka lain yang diduga berperan sebagai pemburu. Kedua pelaku disebut menggunakan anjing pelacak untuk mencari trenggiling di area perkebunan, sementara penjualan dilakukan melalui media sosial dengan sistem transaksi langsung.

Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana, menjelaskan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti lain dalam kasus tersebut.

“Barang bukti yang diamankan berupa trenggiling hidup dan mati, sisik trenggiling, serta alat pendukung seperti timbangan, telepon genggam, dan kendaraan yang digunakan dalam aktivitas tersebut,” ujarnya, Selasa, 21 April 2026.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, penjualan satwa dilindungi itu dilakukan secara daring dengan harga sekitar Rp150 ribu per kilogram.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang lain seperti senjata tajam, timbangan, kendaraan, dan perangkat komunikasi yang digunakan dalam transaksi ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kadis Peternakan Jamaluddin Sese Meninggal Dunia, Pemkab Takalar Sampaikan Duka Mendalam
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Jaring Pemimpin Muda, UMM Buka Beasiswa Jalur OSIS Tanpa Tes Masuk
• 17 jam lalubisnis.com
thumb
Suasana Penghormatan Terakhir Sersan Prancis oleh UNIFIL
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pelindo Regional 4 Perkuat Budaya Integritas Melalui TWG Bertema ISO 37001
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Gempa M6,0 Guncang NTT, BMKG: Tak Tsunami
• 5 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.