Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyusun skema pengenaan pajak untuk kendaraan listrik, menyusul perubahan kebijakan pemerintah yang menetapkan kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya bebas pajak atau 0 persen.
"Terkait kendaraan listrik betul mau dikenakan pajak, untuk regulasinya sedang kita rumuskan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati kepada Liputan6.com, Selasa (21/4/2026).
Advertisement
Meski begitu, hingga saat ini belum ada rincian besaran tarif yang akan dikenakan di Jakarta.
Pemprov DKI masih mengkaji formula yang dinilai tepat agar tidak menghambat pertumbuhan kendaraan listrik, sekaligus tetap memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak daerah.
Adapun di wilayah DKI Jakarta, kebijakan terkait Kendaraan Listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Tahun 2023.
Salah satu poin penting dalam Pergub ini adalah pengenaan PKB sebesar 0 persen untuk KBL Berbasis Baterai yang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
Selama ini dengan kebijakan tersebut, kendaraan listrik yang dimiliki oleh perorangan atau pun perusahaan di Jakarta tidak dikenakan PKB sama sekali. Hal ini berlaku baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, baik untuk angkutan orang maupun barang.




