Usai Tolak Penggusuran Tongkonan Ka’pun, Pemuda Tana Toraja Dilapor Bakar Ekskavator

harianfajar
4 jam lalu
Cover Berita

HARIAN FAJAR, TANA TORAJA – Perlawanan mempertahankan tanah adat berujung pada jeratan hukum. Glen, seorang pemuda yang vokal menolak penggusuran Tongkonan Ka’pun, kini dilaporkan ke polisi. Dia dituduh membakar alat berat jenis ekskavator saat proses eksekusi lahan berlangsung pada Desember 2025 lalu.

Langkah hukum Polres Tana Toraja ini dinilai sarat akan upaya kriminalisasi. Pasalnya, Glen mengklaim memiliki alibi kuat bahwa dirinya tidak berada di lokasi saat api melalap alat berat tersebut.

“Saat kejadian saya sedang tidur karena asam lambung saya kambuh. Jadi, saya istirahat lebih awal,” ujar Glen saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).

Alibi dan Kejanggalan Tuduhan

Insiden terbakarnya ekskavator tersebut dilaporkan terjadi pada 4 Desember 2025 sekitar pukul 00.00 Wita. Posisi ekskavator berada sekitar 100 meter dari kediaman tempat Glen beristirahat. Ia mengaku baru mengetahui adanya peristiwa tersebut keesokan harinya melalui jagat maya.

“Saya baru tahu pagi hari, pas bangun tidur dan mengecek handphone,” tambahnya.

Meski demikian, penyidik Polres Tana Toraja tetap memproses laporan tersebut. Glen diperiksa sebagai Saksi Terlapor berdasarkan Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang pembakaran dengan sengaja.

Kuasa Hukum dari LBH Makassar, Siti Nur Alisa, menyayangkan langkah kepolisian yang dinilai terburu-buru. Ia menekankan bahwa status Glen sebagai pihak yang getol menolak eksekusi lahan tidak lantas bisa dijadikan dasar tunggal untuk melayangkan tuduhan pidana.

“Polisi tidak boleh bertindak sewenang-wenang. Harus ada bukti awal yang kuat. Glen dan keluarganya adalah korban penggusuran yang sedang berjuang, jangan sampai mereka ditekan lagi dengan laporan yang lemah secara pembuktian,” tegas Siti.

Buntut Eksekusi Berdarah Tongkonan Ka’pun

Persoalan ini bermula dari eksekusi lahan Tongkonan Ka’pun di Kelurahan Ratte Kurra pada 5 Desember 2025. Proses eksekusi yang dipimpin PN Makale tersebut berlangsung ricuh setelah aparat gabungan melepaskan tembakan gas air mata dan peluru karet untuk membubarkan blokade warga.

Tercatat, tujuh orang anggota keluarga mengalami luka-luka akibat bentrokan tersebut, di mana tiga orang di antaranya harus dilarikan ke rumah sakit.

Konflik ini berpangkal dari sengketa perdata Nomor 184/Pdt.G/2019/PN Makale, yang mencakup tanah adat, rumah kayu model Toraja, serta lima area persawahan produktif.

Daftar Tekanan Hukum

Hingga kini, Glen dan sejumlah warga lainnya terus dihujani surat pemanggilan dari pihak kepolisian. Berikut rentetan proses hukum yang dialami Glen:

Desember 2025: Menerima surat undangan klarifikasi perdana terkait pembakaran ekskavator.

9 Februari 2026: Pemanggilan kedua dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp kepada orang tua Glen.

30 Maret 2026: Status dinaikkan menjadi saksi terlapor dalam tahap penyidikan.

13 April 2026: Glen kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan sebagai saksi terlapor.

Pihak pendamping hukum mendesak Polres Tana Toraja untuk bersikap profesional dan jernih dalam melihat perkara ini, agar instrumen hukum tidak disalahgunakan untuk membungkam warga yang sedang mempertahankan hak-hak atas tanahnya. (edy)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Justin Timberlake Tersentuh Aksi Justin Bieber di Coachella 2026, Kirim Pesan Haru Ini
• 4 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Rayakan Hari Kartini dengan Aksi Nyata, Dian Sastrowardoyo Bagikan Beasiswa untuk Perempuan
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Fadly Alberto Hengga Berharap Komdis PSSI Bisa Memberikan Keputusan Bijak Terkait Ribut-ribut di EPA U-20
• 7 jam lalubola.com
thumb
Alasan Uya Kuya Laporkan Akun Penyebar Hoaks: Trauma Penjarahan Rumah
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Eks Kadis DLH Tersangka Kasus Bantargebang, Pemprov DKI Hormati Proses Hukum
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.