BANDUNG, KOMPAS-TP (1,5), bayi laki-laki asal Pejaten, Karawang, tewas dengan luka di sekujur tubuhnya, Selasa (14/4/2026). Kematian korban diduga tidak wajar sehingga polisi berencana melakukan ekshumasi atau membongkar makam korban.
Peristiwa ini bermula saat Komalasari, kerabat korban, dihubungi ibu kandung TP. Dia meminta Komalasari segera datang ke Klinik Azahra, Selasa, pagi.
Setibanya di lokasi, Komalasari kaget saat kondisi TP sudah kritis. Klinik itu lantas merujuk korban ke RS Hastien tapi TP tewas dalam perjalanan.
Akan tetapi, keluarga besar korban menaruh curiga. TP diduga tewas tidak wajar. Alasannya, banyak luka memar di sekujur tubuhnya.
Kecurigaan keluarga semakin menguat lantaran ibu kandung korban memilih bungkam. Dia hanya menjawab tidak tahu saat ditanya penyebab luka-luka itu.
Hal ini membuat keluarga menaruh curiga pada R, pacar ibu kandung. Berdasarkan keterangan tetangga, korban sempat diajak R ke tempatnya kerjanya, sebuah bengkel, di hari kejadian. Pulang dari bengkel, korban sudah luka-luka.
Komalasari berharap polisi segera mengungkap kasus ini. "Pihak berwajib harus memeriksa semua yang terlibat,” kata dia.
Kepala Seksi Humas Polres Karawang, Inspektur Dua Cep Wildan, Selasa (21/4/2026) mengatakan, pihaknya tengah menyelidiki kasus ini.
“Ibu kandung korban sudah kami mintai keterangan guna mengungkap kronologi kejadian yang sebenarnya. Kasus ini sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Wildan. Adapun, R, warga Bekasi, diduga kabur.
Wildan menuturkan, pihaknya akan memeriksa sejumlah saksi guna memperdalam penyidikan. Selain itu, lanjutnya, penyidik tengah mempersiapkan ekshumasi terkait kasus ini.
"Ekshumasi sebagai bagian dari upaya mengungkap penyebab pasti kematian korban, " tambahnya.
Dosen Hukum Pidana Universitas Islam Nusantara Bandung, Leni Anggraeni meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman berat bagi semua pelaku yang terlibat dalam dugaan penganiayaan balita tersebut.
Ia menilai, pelaku berpotensi dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kasus penganiayaan anak terus terjadi di Jabar. Peristiwa ini harus menjadi refleksi bagi aparat pemerintah di daerah dan pusat pentingnya upaya preventif. Misalnya sosialisasi hukum bagi masyarakat, " ucapnya.





