JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berinisial SB sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap SB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada hari ini, Selasa (21/4/2026).
“Pemeriksaan atas nama SB selaku Staf PBNU,” jelasnya, seperti dikutip Antara.
Namun, hingga pukul 14.47 WIB, SB belum memenuhi panggilan penyidik KPK.
Sebagai informasi, KPK memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Baca Juga: KPK Periksa Direktur PT Edipeni Travel, Dalami Mekanisme Pengisian Kuota Haji Khusus
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Menteri Agama era Yaqut, sebagai tersangka.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Selanjutnya pada 17 Maret 2026, KPK menahan Gus Alex.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- kpk
- korupsi kuota haji
- yaqut cholil qoumas
- PBNU
- staf PBNU
- kasus kuota haji





