JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang anggota Polri, dua orang jaksa, dan pihak lainnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami pemberian tunjangan hari raya (THR) dari Fikri ke sejumlah pihak saat memeriksa para polisi dan jaksa tersebut.
"Dalam pemeriksaan ini para saksi dimintai keterangan terkait dugaan pemberian 'THR' oleh Bupati untuk para pihak,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026).
Baca juga: KPK Panggil 2 Anggota Polri dan 2 Jaksa Jadi Saksi Kasus Suap Bupati Rejang Lebong
Budi menyebutkan, saksi-saksi yang diperiksa itu adalah AKP Muslim selaku anggota Polri pada Polda Bengkulu; Rico Andrica selaku Anggota Polri pada Polres Rejang Lebong;
Kemudian, Marjek Ravilo selaku jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu; Ranu Wijaya selaku Jaksa pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong; dan Nia selaku PNS PTK Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas PUPRPKP Rejang Lebong.
Kasus Bupati Rejang Lebong
KPK menetapkan Fikri sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Selain Fikri, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu, Kepala Dinas PUPR-PKP, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Baca juga: KPK Duga Suap Ijon Proyek di Pemkab Rejang Lebong Atas Arahan Bupati
Fikri diduga menerima suap Rp 980 juta dari permintaan fee ijon proyek ke para perusahaan kontraktor.
KPK mengatakan, uang tersebut diterima Fikri dari tiga perusahaan rekanan yang menjadi pemenang pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP).
Uang itu dikumpulkan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang